Page 53 - Art Counseling seni sebagai penawar
P. 53
dalam melaksanakan layanan bimbingan dan konseling. Hal ini
bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilakukan
oleh konselor, mengingat masyarakat saat ini menjalankan
aktivitasnya berdasarkan teknologi informasi dan komunikasi.
Cyber-counselling, atau e-conseling, sebagaimana didefinisikan
oleh National Council for Certified Counselors, adalah praktik konseling
profesional dan penyampaian informasi yang terjadi ketika klien dan
konselor berada di tempat yang terpisah atau terpencil dan
memanfaatkan media elektronik seperti internet untuk berkomunikasi
(Mishna et al., 2015). Cyber-counselling menjadi konseling online
karena menggunakan internet sebagai saluran utama dalam komunikasi
dua arah antara konselor dan klien (Liu et al., 2019). Selain itu, cyber-
counselling merupakan metode baru dalam dunia konseling untuk
membantu orang memecahkan masalah yang dihadapinya (Lan, 2016).
Dapat disimpulkan bahwa cyber-counselling adalah
konseling yang dilakukan oleh konselor dan konseli dalam
membantu konseli untuk mengembangkan diri dan memecahkan
masalah yang dialami dengan memanfaatkan koneksi internet
sebagai media konseling. Koneksi internet dapat berupa website,
email, face book, blog, whatsapp, line, twitter, teleconference, dan
bentuk aplikasi internet lainnya.
Keefektivan Cyber-Counseling
Beberapa penelitian tentang cyber-counselling telah
dilakukan sebelumnya. Misna dkk. (Mishna et al., 2015) dalam
penelitiannya menjelaskan manfaat dari cyber-counselling dan
menemukan bahwa cyber-counselling memiliki kelebihan jika
dibandingkan dengan konseling tatap muka: (1) kemudahan
aksesibilitas jika konseli memiliki masalah, tidak perlu keluar
rumah atau pergi jauh. untuk menemui seorang konselor. ; (2)
cyber-counselling, khususnya secara tertulis, memungkinkan
konseli untuk membaca kembali percakapan konseling di
kemudian hari ketika konseli mengalami masalah yang sama
46 | Art Counseling: Seni Sebagai Penawar

