Page 206 - Gemilang Peradaban Islam
P. 206
BAB X:
PENGARUH DAN PENDAPAT TOKOH
TOKOH ULAMA FIQH DALAM
MENENTUKAN HUKUM AMALY
A. Imam Hanafi
Imam Hanafi berpaling pada Fiqh
D
alam pandangan para ahli kalam, imam Haanafi
dianggap sebagai orang yang sangat ahli dalam
perdebatan. Betapa ketekunannya sangat terbukti dengan
kehebatannya mematahkan para ahli kalam lainnya di
Bashrah. Ia bahkan mampu mengalahkan para pedebat
ulung dari golongan Khawarij, Al-Abadhiyah, Shafriyyah dan
lain sebagainya. Imam Hanafi lahir di Kufah pada tahun 80 H
(699 M). Ia adalah ulama mujtahid dalam bidang fiqih dan
salah seorang diantara Imam kempat madzhab yang terkenal
dalam Islam. Nama lengkapnya adalah Abu Hanifah Nu’man
bin Sabit. Ayahnya Sabit berasal dari keturunan Persia yang
semasa kecilnya diajak orang tuanya berziarah ke makam Ali
bin Abi Thalib. Lalu ia didoakan agar dari keturunannya
(Sabit) ada yang menjadi ahli agama. Gelar Abu Hanifah
diberikan kepada Numan bin Sabit karena ia orang yang
bersungguh-sungguh dalam beribadah. Kata Hanif berasal
dari bahasa Arab yang berarti suci atau lurus. Setelah
menjadi ulama mujtahid ia pun dipanggil dengan sebutan
Abu Hanifah dan madzhabnya dinamakan Hanafiah.
Usahanya berpaling dari ilmu logika untuk mempelajari
dan berjuang dalam Fiqh adalah dikarenakan sebuah
pertanyaan yang membuat akalnya seakan mati dan tak
Gemilang Peradaban Islam | 197