Page 241 - Gemilang Peradaban Islam
P. 241
tertentu. Kitab-kitab fatwa tersebut biasanya
disusun dalam bentuk tanya jawab, yang
biasanya jawaban tersebut disandarkan pada
madzhab tertentu.
b. Munculnya kehendak penguasa dalam
menentukan hukum fiqh, seperti yang dilakukan
oleh penguasa Utsmani tentang larangan
menerima gugatan perkara jika telah melalui
rentangan waktu tertentu.
7. Periode Kodifikasi sampai Sekarang
Pada masa ini terdapat tiga ciri yang terdapat dalam
fiqh Islam:
a. Munculnya kodifiksi fiqh sesuai dengan tuntutan
zaman, yaitu yang terhimpun dalam majalah Al-
Ahkam Al-Adliyah yang khusus memuat hu-kum-
hukum muamalah, yang dalam istilah hukum positif
adalah hukum perdata. Sebelumnya yang menjadi
pegangan resmi kerajaan Utsmani adalah fiqh
Hanafi. Namun fiqh Hanafi itu sendiri terbagi atas
berbagai pendapat sesuai yang dikemukakan oleh
madhab Hanafi itu sendiri, sehingga sulit dilakukan
pemilihan hukum mana yang akan diterapkan dari
pendapat yang ada dalam madzhab tersebut. Oleh
sebab itu diperlukan kesatuan hukum yang akan
dijadikan pedoman sekaligus diterapkan di
kerajaan sehingga muncullah pikiran kodifikasi
hukum ini, walaupun sumber utamanya adalah
madzhab Hanafi. Pendapat yang dipilih dalam
madzhab Hanafi ini adalah pendapat yang lebih
dekat dengan kepentingan masyarakat pada masa
itu. Dengan usaha kodifikasi hukum ini, maka para
232 | Asep Solikin