Page 241 - Gemilang Peradaban Islam
P. 241

tertentu.  Kitab-kitab  fatwa  tersebut  biasanya
                       disusun  dalam  bentuk  tanya  jawab,  yang
                       biasanya  jawaban  tersebut  disandarkan  pada
                       madzhab tertentu.

                    b.  Munculnya    kehendak    penguasa    dalam
                       menentukan hukum fiqh, seperti yang dilakukan
                       oleh  penguasa  Utsmani  tentang  larangan
                       menerima  gugatan  perkara  jika  telah  melalui
                       rentangan waktu tertentu.

                 7.  Periode Kodifikasi sampai Sekarang
                    Pada masa ini terdapat tiga ciri yang terdapat dalam
                 fiqh Islam:
                 a.  Munculnya  kodifiksi  fiqh  sesuai  dengan  tuntutan
                    zaman,  yaitu  yang  terhimpun  dalam  majalah  Al-
                    Ahkam  Al-Adliyah  yang  khusus  memuat  hu-kum-
                    hukum muamalah, yang dalam istilah hukum positif
                    adalah hukum perdata. Sebelumnya yang menjadi
                    pegangan  resmi  kerajaan  Utsmani  adalah  fiqh
                    Hanafi. Namun fiqh Hanafi itu sendiri terbagi atas
                    berbagai pendapat sesuai yang dikemukakan oleh
                    madhab Hanafi itu sendiri, sehingga sulit dilakukan
                    pemilihan hukum mana yang akan diterapkan dari
                    pendapat yang ada dalam madzhab tersebut. Oleh
                    sebab  itu  diperlukan  kesatuan  hukum  yang  akan
                    dijadikan  pedoman  sekaligus  diterapkan  di
                    kerajaan  sehingga  muncullah  pikiran  kodifikasi
                    hukum  ini,  walaupun  sumber  utamanya  adalah
                    madzhab  Hanafi.  Pendapat  yang  dipilih  dalam
                    madzhab  Hanafi  ini  adalah  pendapat  yang  lebih
                    dekat dengan kepentingan masyarakat pada masa
                    itu. Dengan usaha kodifikasi hukum ini, maka para

            232 | Asep Solikin
   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246