Page 237 - Gemilang Peradaban Islam
P. 237
di Madinah dan Mekah memilki masyarakat yang
homogen. Dalam berijtihad, Ibnu Mas’ud mengikuti
cara-cara yang telah dilakukan Umar bin Khatab, yang
dikenal lebih berorientasi pada kepentingan umat dan
kemaslahatan mereka, tanpa terlalu terikat kepada
teksteks Al-Qur’an dan As-Sunah. Dengan demikian
penggunaan nalar sangat dominan dalam berijtihad.
4. Periode awal Abad II - pertengahan Abad IV H.
Pada periode ini fiqh berkembang dengan pesat
setelah pada periode sebelumnya diletakan dasar-
dasarnya oleh para tabiin. Periode ini ditandai dengan
munculnya para Imam madzhab yang banyak menjadi
rujukan umat saat itu. Mereka yang terkenal dalam
Madzhab al-arbah yaitu, Maliki, Hanafi, Hanbali, dan
Syafi’i.
Pada awal periode ini terjadi perdebatan sengit
antara ahlul-hadis dan ahlul ra’yi. Pada akhirnya
pertentangan ini dapat mereda tatkala ahlul ra’yi dapat
dianggap sebagai salah satu cara dalam mengistimbath
hukum fiqh melalui batasan-batasan yang telah
ditentukan oleh ahlul ra’yi, sehingga dengan kaidah-
kaidah yang mereka buat tersebut mereka terhindar
dari tuduhan menetapkan hukum dengan hawa nafsu
yang terlepas dari dalil syar’i.
Imam Abu Zahra mengemukakan bahwa perdebatan
ini tidak berlangsung lama karena murid Imam
madzhab melakukan interaksi dengan madzhab
lainnya. Pada awal periode ini pembukuan kitab-kitab
fiqh yang dilakukan pada setiap madzhab, di antaranya
Kitab Muwatha oleh Imam Malik, kitab Al-Umm oleh
Imam Syafi’i, dan kitab fiqh yang disusun oleh Muhamad
228 | Asep Solikin