Page 237 - Gemilang Peradaban Islam
P. 237

di  Madinah  dan  Mekah  memilki  masyarakat  yang
                 homogen.  Dalam  berijtihad,  Ibnu  Mas’ud  mengikuti
                 cara-cara yang telah dilakukan Umar bin Khatab, yang
                 dikenal lebih berorientasi pada kepentingan umat dan
                 kemaslahatan  mereka,  tanpa  terlalu  terikat  kepada
                 teksteks  Al-Qur’an  dan  As-Sunah.  Dengan  demikian
                 penggunaan nalar sangat dominan dalam berijtihad.

                 4.  Periode awal Abad II - pertengahan Abad IV H.
                    Pada  periode  ini  fiqh  berkembang  dengan  pesat
                 setelah  pada  periode  sebelumnya  diletakan  dasar-
                 dasarnya oleh para tabiin. Periode ini ditandai dengan
                 munculnya para Imam madzhab yang banyak menjadi
                 rujukan  umat  saat  itu.  Mereka  yang  terkenal  dalam
                 Madzhab  al-arbah  yaitu,  Maliki,  Hanafi,  Hanbali,  dan
                 Syafi’i.

                    Pada  awal  periode  ini  terjadi  perdebatan  sengit
                 antara  ahlul-hadis  dan  ahlul  ra’yi.  Pada  akhirnya
                 pertentangan ini dapat mereda tatkala ahlul ra’yi dapat
                 dianggap sebagai salah satu cara dalam mengistimbath
                 hukum  fiqh  melalui  batasan-batasan  yang  telah
                 ditentukan  oleh  ahlul  ra’yi,  sehingga  dengan  kaidah-
                 kaidah  yang  mereka  buat  tersebut  mereka  terhindar
                 dari  tuduhan  menetapkan  hukum  dengan  hawa nafsu
                 yang terlepas dari dalil syar’i.

                    Imam Abu Zahra mengemukakan bahwa perdebatan
                 ini  tidak  berlangsung  lama  karena  murid  Imam
                 madzhab  melakukan  interaksi  dengan  madzhab
                 lainnya. Pada awal periode ini pembukuan kitab-kitab
                 fiqh yang dilakukan pada setiap madzhab, di antaranya
                 Kitab  Muwatha  oleh  Imam  Malik,  kitab  Al-Umm  oleh
                 Imam Syafi’i, dan kitab fiqh yang disusun oleh Muhamad

            228 | Asep Solikin
   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241   242