Page 234 - Gemilang Peradaban Islam
P. 234
3. Dari pertengahan abad pertama hijriyah sampai
permulaan abad kedua hijriyah.
4. Dari pertengahan abad kedua sampai abad keempat
hijriyah.
5. Dari abad keempat sampai jatuhnya baghdad pada
abad ke tujuh.
6. Dari pertengahan abad ke tujuh sampai sampai
munculnya Kodifikasi Hukum Perdata Islam di
zaman Turki Utsmani yang diundangkan pada 26
Syaban 1293 H.
7. Sejak munculnya Kodifikasi hukum sampai pada
zaman modern.
1. Periode Risalah
Semasa hidup Rasulullah hingga wafatnya. dalam
hal ini fiqh masih dipahami sebagai sesuatu yang
terkandung dalam Al-Qur’an dan hadis, yaitu mencakup
persoalan akidah, ibadah, muamalah, dan adab.
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulum Al-Din
menyatakan bahwa fiqh di zaman awal mengandung
ilmu yang menuju jalan akhirat. Pendapatnya itu
berdasarkan pandangannya yang menekankan
permasalahan primer tersebut adalah yang berkaitan
dengan pengetahuan, tentang akhirat, sedangkan fiqh
yang berkaitan dengan muamalah hanyalah masalah
yang sekunder atau tambahan.
Dari gambaran tersebut terlihat bahwa fiqh di
zaman Rasulullah SAW belum terbagi dalam bidang-
bidang tertentu, tetapi fiqh mencakup segala yang
terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Terciptanya
Gemilang Peradaban Islam | 225