Page 238 - Gemilang Peradaban Islam
P. 238
Hasan Asy-Syaibani (murid Imam Hanafi), demikian
juga halnya dengan ilmu ushulfiqh, yang paling awal
adalah buku Ar Risalah karangan Imam Syafi’i.
Perkembangan-perkembangan yang ada ini juga
membawa dampak yang lebih luas. Fiqh tidak saja
diistimbatkan dan disusun sesuai dengan kebutuhan
praktis masyarakat dan sesuai dengan kehendak
perkembangan zaman, tetapi juga muncul hukum fiqh
yang membahas tentang berbagai kemungkinan dalam
masalah-masalah fiqh yang belum terjadi.
5. Periode pertengahan Abad IV-pertengahan
Abad VII H.
Pada periode ini terlihat gerakan ijtihad mulai
melemah. Para fuqoha lebih memfokuskan diri untuk
melakukan kajian-kajian terhadap pendapat-pendapat
yang ada dalam madzhab masing-masing. Kajian
tersebut merupakan syarah (keterangan), tanqih
(penerapan), dan tahqiqi (penetapan) terhadap buku-
buku fiqh terhadap buku mereka dalam madzhab
masing-masing. Hal ini dilakukan oleh para ulama
karena mereka menganggap bahwa tidak ada lagi ulama
yang memenuhi kriteria sebagi mujtahid pada periode
ini. Kalaupun ada, mereka itu adalah sebagai mujtahid fil
madzhab. Bahkan lebih dari itu ada para ulama yang
beranggapan bahwa pintu ijtihad telah tertutup.
Adapun anggapan yang mengatakan bahwa pintu
ijtihad telah tertutup adalah antara lain dengan sebab:
a. Munculnya taasub Al-madzhab (fanatik buta
terhadap suatu madzhab) yang mengakibatkan
Gemilang Peradaban Islam | 229