Page 235 - Gemilang Peradaban Islam
P. 235
hukum dalam berbagai masalah di waktu itu dapat
melalui pertanyaan para sahabat tentang suatu
peristiwa yang jawabannya di dapat dari Allah SWT
atau melalui sunah Nabi SAW. Dalam kesempatan lain
Allah juga menurunkan wahyunya untuk memberikan
tuntunan bagi keadaan masyarakat waktu itu, atau juga
berupa teguran atau perintah, dan lain sebagainya. Dari
peristiwa-peristiwa inilah nantinya muncul hukum-
hukum yang terperinci. Dengan demikian rujukan
untuk menentukan hukum diwaktu itu hanyalah Al-
Qur’an dan Al-hadis
2. Periode Khulafa Rasyidun
Semasa Rasulullah SAW masih hidup, para sahabat
belum memikirkan secara serius permasalahan-
permasalahan hukum karena beban itu seluruhnya
berpulang kepada Rasulullah SAW sebagai pemegang
syariat Islam itu sendiri. Mereka hanya mendengarkan,
mengikuti, dan melaksanakan segala yang bersumber
dari Rasulullah SAW serta menyampaikan keluhan-
keluhan hukum kepada Rasulullah SAW. Para sahabat
pada dasarnya tidak berani dalam menentukan ijtihad
sendiri dalam menyelesaikan permasalahan yang
mereka hadapi.
Setelah Rasulullah wafat sehingga tempat bertanya
tentang hukum suatu masalah yang tidak diatur secara
tegas dalam Al-Quran dan As-Sunah tidak ada lagi, maka
mulailah sahabat memberanikan diri untuk melakukan
ijtihad. Melakukan ijtihad setelah wafatnya Rasulullah
adalah merupakan panggilan sejarah yang tak dapat
dihindari, yang disebabkan oleh beberapa faktor antara
lain:
226 | Asep Solikin