Page 231 - Gemilang Peradaban Islam
P. 231
B. Objek Bahasan Fiqh
Bidang bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan
mukalaf (orang yang dikenai hukum agama), yang terhadap
perbuatannya itu ditentukan hukum apa yang harus
dikenakan.
Nilai dari tindakan hukum seorang mukalaf tersebut
bersifat wajib, sunah, mubah, ataupun makruh serta haram.
Kesemuanya itu dinamakan hukum taklifi (bersifat perintah,
anjuran, dan larangan) yang juga dengan nilai sah, batal, dan
fasad (rusak), yang dikenal dengan hukum wad’i (Kitab
perkataan Allah yang mengandung pengertian bahwa
terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau
penghalang bagi adanya sesuatu hukum.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa objek
bahasan fiqh tersebut menyangkut hukum-hukum alamiah,
tidak termasuk bidang akidah dengan segala cabang-
cabangnya karena hal tersebut termasuk bahasan bidang
ilmu lain. Fiqh dimaksudkan agar syariat tersebut dapat
diterapkan kepada para mukalaf baik terhadap perbuatan
maupun terhadap perkataan mereka. Fiqh merupakan
rujukan bagi para kadi, mufti, dan para mukalaf untuk
mengetahui hukum-hukum syar’i dari perkataan dan
perbuatan yang mereka lakukan, sehingga para mukalaf
mengetahui apa saja yang wajib dan apa saja yang haram
untuk dikerjakan.
C. Pembagian Hukum Fiqh
Para ulama telah membagi hukum-hukum fiqh tersebut
sebagai berikut:
222 | Asep Solikin