Page 231 - Gemilang Peradaban Islam
P. 231

B.  Objek Bahasan Fiqh

                 Bidang  bahasan  ilmu  fiqh  adalah  setiap  perbuatan
            mukalaf (orang yang dikenai hukum agama), yang terhadap
            perbuatannya  itu  ditentukan  hukum  apa  yang  harus
            dikenakan.
                 Nilai  dari  tindakan  hukum  seorang  mukalaf  tersebut
            bersifat wajib, sunah, mubah, ataupun makruh serta haram.
            Kesemuanya itu dinamakan hukum taklifi (bersifat perintah,
            anjuran, dan larangan) yang juga dengan nilai sah, batal, dan
            fasad  (rusak),  yang  dikenal  dengan  hukum  wad’i  (Kitab
            perkataan  Allah  yang  mengandung  pengertian  bahwa
            terjadinya  sesuatu  merupakan  sebab,  syarat,  atau
            penghalang bagi adanya sesuatu hukum.
                 Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa objek
            bahasan fiqh tersebut menyangkut hukum-hukum alamiah,
            tidak  termasuk  bidang  akidah  dengan  segala  cabang-
            cabangnya  karena  hal  tersebut  termasuk  bahasan  bidang
            ilmu  lain.  Fiqh  dimaksudkan  agar  syariat  tersebut  dapat
            diterapkan  kepada  para  mukalaf  baik  terhadap  perbuatan
            maupun  terhadap  perkataan  mereka.  Fiqh  merupakan
            rujukan  bagi  para  kadi,  mufti,  dan  para  mukalaf  untuk
            mengetahui  hukum-hukum  syar’i  dari  perkataan  dan
            perbuatan  yang  mereka  lakukan,  sehingga  para  mukalaf
            mengetahui apa saja yang  wajib  dan apa saja  yang  haram
            untuk dikerjakan.
            C.  Pembagian Hukum Fiqh

                Para ulama telah membagi hukum-hukum fiqh tersebut
            sebagai berikut:





            222 | Asep Solikin
   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236