Page 232 - Gemilang Peradaban Islam
P. 232
1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah,
seperti shalat, zakat, puasa, haji yang kesemuanya
dinamakan Ibadah.
2. Hukum yang berkaitan dengan permasalahan
keluarga seperti nikah, talak, masalah keturunan,
nafkah, dan lain sebagainya yang disebut dengan
Ahwal Asy-Syakhsiyah
3. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antara
sesama manusia dalam rangka memenuhi
keperluan masing-masing yang dinamakan
Muamalah.
4. Hukum yang berhubungan dengan perbuatan atau
tindak pidana yang disebut jinayah atau uqubah.
5. Hukum yang berkaitan dengan penyelesaian
sengketa antar sesama manusia yang dinamakan
ahkam al-qada
6. Hukum yang mengatur antara penguasa dan
masyarakat yang dinamakan al-ahkam as-
sultaniyah atau siyasah asy-syariyah.
7. Hukum yang mengatur hubugan antar negara
dalam keadaan perang dan damai yang disebut siyar
atau huquq ad-dauliyah
8. Hukum yang berkaitan dengan akhlak, baik dan
buruk, yang disebut adab.
Keseluruhan hukum yang disebutkan di atas tidak
hanya mengandung makna keduniaan saja, tetapi juga
mengandung makna keakhiratan. Artinya nilai dari suatu
hukum tidak hanya terkait dengan hukum di dunia saja,
Gemilang Peradaban Islam | 223