Page 230 - Gemilang Peradaban Islam
P. 230
BAB XI:
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU FIQH
DAN PARA TOKOH MADZHAB
S
ejak wafatnya Nabi, maka ketika berbagai persoalan
mulai berkembang dan tak ada lagi tempat bersandar
dan bertanya atas berbagai perkara, maka timbullah
beberapa inisiatif dari sebagian sahabat yang tanggap dalam
menyikapi permasalahan ini untuk melakukan ijtihad
hukum suatu permasalahan tersebut. hal ini terjadi sekitar
abad pertama hijriyah dan akhir abad kedua. Maka dari sini
pula lahir berbagai pemahaman, yang dari pemahaman
tersebut mencapai puncaknya dengan lahirnya beberapa
madzhab yang sangat terkenal antara lain Hanafiyah,
Malikiyah, Safi’iyah, dan Hanbali.
Dalam memaknakan pemahaman tersebut, mereka
membuat kerangka khusus tentang kajian-kajian fiqh itu
sendiri. Sebab di samping aliran fiqh, pada waktu itu muncul
pahampaham lainnya seperti tasawuf, kalam, dan lain-lain
yang juga ikut mewarnai perkembangan masyarakat Islam
kala itu.
A. Pemahaman Fiqh
Secara bahasa dapat berarti paham, atau dalam arti
pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan
potensi akal. Para ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh
sebagai mengetahui hukum-hukum Islam (syariah) yang
bersifat amali (amalan). Sedangkan para ulama fiqh
mendefinisikan sebagai sekumpulan hukum amaliah yang
sifatnya diamalkan dalam syariat Islam.
Gemilang Peradaban Islam | 221