Page 230 - Gemilang Peradaban Islam
P. 230

BAB XI:
                  SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU FIQH
                       DAN PARA TOKOH MADZHAB



               S
                  ejak  wafatnya  Nabi,  maka  ketika  berbagai  persoalan
                  mulai  berkembang  dan  tak  ada  lagi  tempat  bersandar
               dan  bertanya  atas  berbagai  perkara,  maka  timbullah
               beberapa inisiatif dari sebagian sahabat yang tanggap dalam
               menyikapi  permasalahan  ini  untuk  melakukan  ijtihad
               hukum suatu permasalahan tersebut. hal ini terjadi sekitar
               abad pertama hijriyah dan akhir abad kedua.  Maka dari sini
               pula  lahir  berbagai  pemahaman,  yang  dari  pemahaman
               tersebut  mencapai  puncaknya  dengan  lahirnya  beberapa
               madzhab  yang  sangat  terkenal  antara  lain  Hanafiyah,
               Malikiyah, Safi’iyah, dan Hanbali.
                   Dalam  memaknakan  pemahaman  tersebut,  mereka
               membuat  kerangka  khusus  tentang  kajian-kajian  fiqh  itu
               sendiri. Sebab di samping aliran fiqh, pada waktu itu muncul
               pahampaham lainnya seperti tasawuf, kalam, dan lain-lain
               yang juga ikut mewarnai perkembangan masyarakat Islam
               kala itu.
               A.  Pemahaman Fiqh

                   Secara  bahasa  dapat  berarti  paham,  atau  dalam  arti
               pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan
               potensi  akal.  Para  ulama  ushul  fiqh  mendefinisikan  fiqh
               sebagai  mengetahui  hukum-hukum  Islam  (syariah)  yang
               bersifat  amali  (amalan).  Sedangkan  para  ulama  fiqh
               mendefinisikan  sebagai  sekumpulan  hukum  amaliah  yang
               sifatnya diamalkan dalam syariat Islam.


                                             Gemilang Peradaban Islam | 221
   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235