Page 233 - Gemilang Peradaban Islam
P. 233
tetapi juga hukum ukhrawi, karena Islam tidak memisahkan
antar dunia dan akhirat, walaupun keduanya bisa dibedakan.
D. Sumber Hukum Fiqh
Sumber dari produk hukum dengan segala
pembagiannya yang disebutkan di atas oleh para ulama
dibagi dalam dua bentuk yaitu; sumber yang disepakati
tersebut adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist. Sedangkan ijmak
dan kias dinyatakan juga termasuk sebagai sumber hukum
Islam oleh kebanyakan ulama. Namun ada sebagian ulama
lainnya, betapapun kecilnya jumlah mereka, ada yang
memandang bahwa ijma dan kiyas hanya sebagai alat
penggali hukum. Dalil-dalil hukum Islam lainnnya yang
diperselisihkan ulama ialah: istihsan, al-maslahah a-
mursalah, urf, saad az-zari’ah (ushul fiqh), istihsab, dan lain
sebagainya.
Perbedaan dalam menggunakan metode bisa
menghasilkan produk hukum yang berbeda pula. Karena
penilaian tentang suatu hukum suatu perbuatan mukalaf
bisa pula lebih dari satu. Hal ini sangat tergantung pada
mujtahid mana dan metode apa yang digunakan dalam
menyelesaikan masalah atau mencari hukum perbuatan
mukalaf tersebut.
E. Perkembangan Fiqh
Pertumbuhan dan perkembangan fiqh sepanjang sejarah
dibagi dalam beberapa periode:
1. Periode Risalah, yaitu semasa hidup Rasulullah
SAW
2. Periode Khulafa Rasidun sampai pertengahan abad
pertama hijriyah.
224 | Asep Solikin