Page 233 - Gemilang Peradaban Islam
P. 233

tetapi juga hukum ukhrawi, karena Islam tidak memisahkan
            antar dunia dan akhirat, walaupun keduanya bisa dibedakan.
            D.  Sumber Hukum Fiqh

                Sumber    dari   produk   hukum    dengan    segala
            pembagiannya  yang  disebutkan  di  atas  oleh  para  ulama
            dibagi  dalam  dua  bentuk  yaitu;  sumber  yang  disepakati
            tersebut  adalah  Al-Qur’an  dan  Al-Hadist.  Sedangkan  ijmak
            dan kias dinyatakan juga termasuk sebagai sumber hukum
            Islam oleh kebanyakan ulama. Namun ada sebagian ulama
            lainnya,  betapapun  kecilnya  jumlah  mereka,  ada  yang
            memandang  bahwa  ijma  dan  kiyas  hanya  sebagai  alat
            penggali  hukum.  Dalil-dalil  hukum  Islam  lainnnya  yang
            diperselisihkan  ulama  ialah:  istihsan,  al-maslahah  a-
            mursalah, urf, saad az-zari’ah (ushul fiqh), istihsab, dan lain
            sebagainya.

                 Perbedaan   dalam   menggunakan     metode    bisa
            menghasilkan  produk  hukum  yang  berbeda  pula.  Karena
            penilaian  tentang  suatu  hukum  suatu  perbuatan  mukalaf
            bisa  pula  lebih  dari  satu.  Hal  ini  sangat  tergantung  pada
            mujtahid  mana  dan  metode  apa  yang  digunakan  dalam
            menyelesaikan  masalah  atau  mencari  hukum  perbuatan
            mukalaf tersebut.
            E.  Perkembangan Fiqh

                Pertumbuhan dan perkembangan fiqh sepanjang sejarah
            dibagi dalam beberapa periode:
                 1.  Periode  Risalah,  yaitu  semasa  hidup  Rasulullah
                    SAW
                 2.  Periode Khulafa Rasidun sampai pertengahan abad
                    pertama hijriyah.


            224 | Asep Solikin
   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237   238