Page 240 - Gemilang Peradaban Islam
P. 240

6.  Periode   pertengahan     Abad   VII   sampai
                       Munculnya Kodifikasi Hukum Perdata Islam
                      Jika pada periode sebelumnya aktivitas ijtihad sudah
                   mulai  mundur  yang  mengakibatkan  kejumudan  dan
                   taklid,  maka  pada  periode  ini  fiqh  semakin
                   memperlihatkan  wajah  kekakuannya.  Ijtihad  sudah
                   semakin tertutup dan penyelesaian permasalahan yang
                   muncul tidak merujuk pada kitab-kitab madzhab yang
                   ada,  tanpa  dibahas  dan  didiskusikan  lagi.  Pencapain
                   maksud-maksud  syariah  dan  orientasi  kepada
                   kepentingan  umat  yang  pada  awal  munculnya  fiqh
                   banyak menjadi sandaran  pertimbangan hukum, pada
                   periode  ini  tidak  menjadi  pertimbangan  lagi.
                   Pembahasan fiqh oleh para ulama hanya terbatas pada
                   pemberian  syarah  hasyiah  (catatan  tertulis  pada  tepi
                   buku) dan takrir (peneguhan kebenaran dengan alasan)
                   terhadap  kitab-kitab  induk  dalam  madzhab  masing-
                   masing.
                      Apa yang dikenal di kalangan fuqaha dengan istilah
                   syarah,   hasyiah,   dan   takrir   pada   umumnya
                   dimaksudkan  sebagai  penjelasan  lafal  yang  tertulis
                   dalam kitab tersebut, tanpa mencoba mengungkap akan
                   kandungan  ilmiah  yang  terkandung  dalam  kitab
                   tersebut.  Hal  ini  pada  akhirnya  membuat  aktivitas
                   ilmiah   secara   mandiri   yang   sesuai   dengan
                   perkembangan masyarakat dan perkembangan zaman
                   tidak muncul lagi.

                      Ada hal-hal penting dalam perkembangan fiqh pada
                   periode ini.
                      a.  Berkembangnya  pembukuan  atas  fatwa-fatwa
                          hukum resmi  dengan menyusun  pada  bab-bab

                                             Gemilang Peradaban Islam | 231
   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245