Page 240 - Gemilang Peradaban Islam
P. 240
6. Periode pertengahan Abad VII sampai
Munculnya Kodifikasi Hukum Perdata Islam
Jika pada periode sebelumnya aktivitas ijtihad sudah
mulai mundur yang mengakibatkan kejumudan dan
taklid, maka pada periode ini fiqh semakin
memperlihatkan wajah kekakuannya. Ijtihad sudah
semakin tertutup dan penyelesaian permasalahan yang
muncul tidak merujuk pada kitab-kitab madzhab yang
ada, tanpa dibahas dan didiskusikan lagi. Pencapain
maksud-maksud syariah dan orientasi kepada
kepentingan umat yang pada awal munculnya fiqh
banyak menjadi sandaran pertimbangan hukum, pada
periode ini tidak menjadi pertimbangan lagi.
Pembahasan fiqh oleh para ulama hanya terbatas pada
pemberian syarah hasyiah (catatan tertulis pada tepi
buku) dan takrir (peneguhan kebenaran dengan alasan)
terhadap kitab-kitab induk dalam madzhab masing-
masing.
Apa yang dikenal di kalangan fuqaha dengan istilah
syarah, hasyiah, dan takrir pada umumnya
dimaksudkan sebagai penjelasan lafal yang tertulis
dalam kitab tersebut, tanpa mencoba mengungkap akan
kandungan ilmiah yang terkandung dalam kitab
tersebut. Hal ini pada akhirnya membuat aktivitas
ilmiah secara mandiri yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan perkembangan zaman
tidak muncul lagi.
Ada hal-hal penting dalam perkembangan fiqh pada
periode ini.
a. Berkembangnya pembukuan atas fatwa-fatwa
hukum resmi dengan menyusun pada bab-bab
Gemilang Peradaban Islam | 231

