Page 242 - Gemilang Peradaban Islam
P. 242

praktisi  hukum  tidak  perlu  berijtihad  lagi  untuk
                       memilih hukum mana yang akan diterapkan.
                   b.  Semakin  meluasnya  usaha  untuk  melakukan
                       kodifikasi hukum, bukan saja hukum perdata, tetapi
                       juga  hukum  pidana,  hukum  acara,  dan  hukum
                       administrasi   negara.   Namun     yang   erat
                       hubungannya  dengan  hukum  Islam  hanyalah
                       hukum perdata. Hukum-hukum lain tersebut sudah
                       mulai bersumber dari hukum barat. Dalam hukum
                       perdata tersebut terkandung tiga hal, yaitu undang
                       undang  yang  mengatur  tata  niaga/perdagangan,
                       undangan-undang  pertanahan,  dan  hukum  acara
                       perdata.  Semakin  luas  usaha  kodifikasi  ini
                       dipengaruhi antara  lain    oleh  semakin  meluasnya
                       hubungan  ekonomi  dalam  dan  luar  negeri,
                       kecenderungan penguasa untuk  mengikat berbagai
                       bentuk  tindakan  hukum,  transaksi  tanah  dan  lain
                       sebagainya dengan tata administrasi yang baik dan
                       rapi,  dan  kecenderungan  penguasa  ikut  campur
                       dalam  masalah-masalah  hukum  dalam  mengatur
                       segala  segi  kehidupan  masyarakat.  Dengan
                       demikian ada dua kodifikasi hukum pada waktu itu,
                       yaitu  kodifikasi  bidang  materi  (seperti  hukum
                       perdata  dan  hukum  pidana)  dan  kodifikasi
                       nonmateri,  yaitu  yang  menyangkut  proses
                       penyesuaian  perkara  sejak  pengajuan  gugatan
                       sampai  penetatapan  vonis  oleh  hukum,  yang
                       disebut hukum acara.
                   c.  Ketiga, munculnya usaha untuk menerapkan materi
                       hukum tanpa terikat pada salah satu madzhab saja
                       dari  madzhab  yang  empat,  tetapi  juga  mulai
                       mempertimbamgkan  madzhab-madzhab yang  lain

                                             Gemilang Peradaban Islam | 233
   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247