Page 242 - Gemilang Peradaban Islam
P. 242
praktisi hukum tidak perlu berijtihad lagi untuk
memilih hukum mana yang akan diterapkan.
b. Semakin meluasnya usaha untuk melakukan
kodifikasi hukum, bukan saja hukum perdata, tetapi
juga hukum pidana, hukum acara, dan hukum
administrasi negara. Namun yang erat
hubungannya dengan hukum Islam hanyalah
hukum perdata. Hukum-hukum lain tersebut sudah
mulai bersumber dari hukum barat. Dalam hukum
perdata tersebut terkandung tiga hal, yaitu undang
undang yang mengatur tata niaga/perdagangan,
undangan-undang pertanahan, dan hukum acara
perdata. Semakin luas usaha kodifikasi ini
dipengaruhi antara lain oleh semakin meluasnya
hubungan ekonomi dalam dan luar negeri,
kecenderungan penguasa untuk mengikat berbagai
bentuk tindakan hukum, transaksi tanah dan lain
sebagainya dengan tata administrasi yang baik dan
rapi, dan kecenderungan penguasa ikut campur
dalam masalah-masalah hukum dalam mengatur
segala segi kehidupan masyarakat. Dengan
demikian ada dua kodifikasi hukum pada waktu itu,
yaitu kodifikasi bidang materi (seperti hukum
perdata dan hukum pidana) dan kodifikasi
nonmateri, yaitu yang menyangkut proses
penyesuaian perkara sejak pengajuan gugatan
sampai penetatapan vonis oleh hukum, yang
disebut hukum acara.
c. Ketiga, munculnya usaha untuk menerapkan materi
hukum tanpa terikat pada salah satu madzhab saja
dari madzhab yang empat, tetapi juga mulai
mempertimbamgkan madzhab-madzhab yang lain
Gemilang Peradaban Islam | 233