Page 58 - Pengembangan Paradigma Kompetensi Mengajar Guru PKn SD Era Industri 4.0
P. 58

Karakter kewarganegaraan (civic dispositions), merupakan sifat  –
                  sifat  yang  harus  dimiliki  setiap  warga  negara  untuk  mendukung

                  efektivitas partisipasi politik, berfungsinya sistem politik yang sehat,
                  berkembangnya  martabat  dan  harga  diri  dan  kepentingan  umum.

                  Dalam    KBK      Kewarganegaraan     (2003)   tentang   karakter

                  kewarganegaraan  belum  dikembangkan  secara  baik  dan  lengkap.
                  Dikatakan  demikian,  karena  karakter  kewarganegaraan  belum

                  terumuskan  pada  setiap  kompetensi  dasar,  hasil  belajar  maupun
                  indikatornya. Begitu pula meskipun telah disentuh karakter publik

                  (misalnya  :  mematuhi  perundang  –  undangan  nasional;
                  mengapresiasi dinamika politik Indonesia ) namun karakter publik

                  yang  kritis  terhadap  undang  –  undang  maupun  terhadap  sistem

                  politik maupun rejim tampak kurang diperhatikan padahal hal ini
                  sangat penting dalam masyarakat demokratis. Supaya segala produk

                  undang  –  undang  sejalan  dengan  aspirasi  dan  di  bawah  kontrol

                  masyarakat.  Sehingga  misalnya  dalam  praktek  pembelajaran
                  kewarganegaraan  perlu  dimasukkan  karakter  publik  yang  berupa

                  “Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat “.
                  Sedangkan untuk karakter privat dalam KBK juga nasibnya sama

                  dengan karakter publik. Misalnya, karakter privat ini dapat dipahami
                  dengan  rumusan  “membiasakan  diri  mengemukakan  pendapat

                  secara  benar  dan  bertanggung  jawab”,  “membiasakan  diri

                  melaksanakan budaya demokrasi di lingkungan masyarakat”. Dalam
                  kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi transisional dan

                  sangat  dinamis,  dimana  antara  fakta  dan  isu;  benar  dan  salah
                  cenderung     berkembang       menjadi     kabur     (absurd)atau




                                                  50
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63