Page 58 - Pengembangan Paradigma Kompetensi Mengajar Guru PKn SD Era Industri 4.0
P. 58
Karakter kewarganegaraan (civic dispositions), merupakan sifat –
sifat yang harus dimiliki setiap warga negara untuk mendukung
efektivitas partisipasi politik, berfungsinya sistem politik yang sehat,
berkembangnya martabat dan harga diri dan kepentingan umum.
Dalam KBK Kewarganegaraan (2003) tentang karakter
kewarganegaraan belum dikembangkan secara baik dan lengkap.
Dikatakan demikian, karena karakter kewarganegaraan belum
terumuskan pada setiap kompetensi dasar, hasil belajar maupun
indikatornya. Begitu pula meskipun telah disentuh karakter publik
(misalnya : mematuhi perundang – undangan nasional;
mengapresiasi dinamika politik Indonesia ) namun karakter publik
yang kritis terhadap undang – undang maupun terhadap sistem
politik maupun rejim tampak kurang diperhatikan padahal hal ini
sangat penting dalam masyarakat demokratis. Supaya segala produk
undang – undang sejalan dengan aspirasi dan di bawah kontrol
masyarakat. Sehingga misalnya dalam praktek pembelajaran
kewarganegaraan perlu dimasukkan karakter publik yang berupa
“Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat “.
Sedangkan untuk karakter privat dalam KBK juga nasibnya sama
dengan karakter publik. Misalnya, karakter privat ini dapat dipahami
dengan rumusan “membiasakan diri mengemukakan pendapat
secara benar dan bertanggung jawab”, “membiasakan diri
melaksanakan budaya demokrasi di lingkungan masyarakat”. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi transisional dan
sangat dinamis, dimana antara fakta dan isu; benar dan salah
cenderung berkembang menjadi kabur (absurd)atau
50