Page 114 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 114

Dari  berbagai  definisi  evaluasi  program  di  atas  ditarik  kesimpulan
                  bahwa  evaluasi  program  adalah  sebuah  proses  yang  dilakukan  oleh

                  seseorang  untuk  melihat  sejauhmana  keberhasilan  sebuah  program
                  dengan  menerapan  prosedur  ilmiah  yang  sistematis  untuk  menilai

                  sebuah  rancangan,  selanjutnya  menyajikan  berbagai  informasi  dalam

                  rangka  pengambilan  keputusan  terhadap  implementasi  dan  efektifitas
                  suatu  program.  Keberhasilan  program  itu  sendiri  dapat  dilihat  dari

                  dampak atau hasil  yang  dicapai  oleh program  tersebut.

                     Fatchurahman  (2017)  menyebutkan  bahwa  kegiatan  bimbingan  dan
                  konseling  dapat  mencapai  hasil  yang  efektif  bilamana  dimulai  dari

                  adanya  program  yang  disusun  dengan  baik.  Program  berisi  tentang
                  rencana  kegiatan  yang  akan  dilakukan  dalam  rangka  pemberian

                  pemberian  layanan  bimbingan  dan  konseling.  Karena  itu  pelaksanaan
                  program  tersebut  merupakan  wujud  nyata  dari  di  selenggarakannya

                  kegiatan  bimbingan  dan konseling  di sekolah.

                     Berdasarkan  uraian  di  atas,  maka  mengevaluasi  pelaksanaan
                  program  bimbingan  dan  konseling  itu  sangat  penting  karena  bertujuan

                  untuk  mengetahui  keefektivan  pelaksanaan  program  bimbingan  dan
                  konseling.  Namun  secara  khusus  pelaksanaan  evaluasi  terhadap  kinerja

                  konselor  dalam  melaksanakan  program  bimbingan  dan  konseling

                  menurut  Tohirin  (2014) dan Rahayu  (2012) bertujuan  untuk:
                  a.    Meneliti  secara  berkala  hasil  pelaksanaan  program  bimbingan  dan

                     konseling.
                  b.   Memperkuat  asumsi  atau  perkiraan  yang  mendasari  pelaksanaan

                     program  bimbingan  dan konseling.

                  c.    Mengetahui  jenis  layanan  yang  sudah  atau  belum  dilaksanakan
                     sehingga  perlu  diadakan  perbaikan  dan perkembangan.


                                                   107
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119