Page 111 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 111

masyarakat.  Konselor  sekolah  merupakan  petugas  profesional,  artinya
                  secara  formal  mereka  telah  disiapkan  oleh  lembaga  atau  institusi

                  pendidikan  yang  berwenang.  Mereka  dididik  secara  khusus  untuk
                  mengusai  seperangkat  kompetensi  yang  diperlukan  bagi  pekerjaan

                  bimbingan  dan konseling.

                     Solehudin  (2010)  menyimpulkan  bahwa:  “ruang  lingkup  kinerja
                  guru  bimbingan  konseling  di  sekolah  meliputi  aktivitas-aktivitas

                  seperti,  menyusun  program  bimbingan,  mengumpulkan  data  dan

                  mengolah  data  siswa,  menyelenggarakan  program  informasi  dan
                  orientasi,      menyelenggarakan         pelayanan        penempatan,

                  menyelenggarakan       konseling,     menyelenggarakan      pelayanan
                  pelimpahan  (referal),  menyelenggarakan  bimbingan  kelompok  dan

                  bimbingan  karier,  menyelenggarakan  pelayanan  konsultasi  bagi  staf
                  sekolah  dan  orang  tua,  menyelenggarakan  hubungan  masyarakat,

                  mengorganisasikan   dan  mengadministrasikan  pelaksanaan  program

                  bimbingan,    mengembangkan       kemampuan       profesioanal,   dan
                  menyelenggarakan  evaluasi  dan pengembangan  program”.

                     Untuk  melihat  sejauhmana  program  bimbingan  dan  konseling  di
                  sekolah  telah  dilaksanakan,  maka  perlu  dilakukan  evaluasi.  Evaluasi  ini

                  dilakukan  merupakan  langkah  penting  dalam  manajemen  bimbingan

                  dan  konseling.  Evaluasi  dari  pelaksanaan  kegiatan  program  bimbingan
                  dan  konseling  di  sekolah  ini  dilakukan  sebagai  upaya,  tindakan  atau

                  proses  untuk  menentukan  derajat  kualitas  kemajuan  kegiatan  dari
                  pelaksanaan  program  bimbingan  dan  konseling  dengan  mengacu  pada

                  kriteria  tertentu  sesuai  dengan  program  bimbingan  yang  ditetapkan.

                     Arikunto  dan  Abdul  Jabar  (2009)  menyebutkan  bahwa  evaluasi
                  program  sebagai  upaya  untuk  mengetahui  tingkat  keterlaksanaan  suatu


                                                   104
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116