Page 111 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 111
masyarakat. Konselor sekolah merupakan petugas profesional, artinya
secara formal mereka telah disiapkan oleh lembaga atau institusi
pendidikan yang berwenang. Mereka dididik secara khusus untuk
mengusai seperangkat kompetensi yang diperlukan bagi pekerjaan
bimbingan dan konseling.
Solehudin (2010) menyimpulkan bahwa: “ruang lingkup kinerja
guru bimbingan konseling di sekolah meliputi aktivitas-aktivitas
seperti, menyusun program bimbingan, mengumpulkan data dan
mengolah data siswa, menyelenggarakan program informasi dan
orientasi, menyelenggarakan pelayanan penempatan,
menyelenggarakan konseling, menyelenggarakan pelayanan
pelimpahan (referal), menyelenggarakan bimbingan kelompok dan
bimbingan karier, menyelenggarakan pelayanan konsultasi bagi staf
sekolah dan orang tua, menyelenggarakan hubungan masyarakat,
mengorganisasikan dan mengadministrasikan pelaksanaan program
bimbingan, mengembangkan kemampuan profesioanal, dan
menyelenggarakan evaluasi dan pengembangan program”.
Untuk melihat sejauhmana program bimbingan dan konseling di
sekolah telah dilaksanakan, maka perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi ini
dilakukan merupakan langkah penting dalam manajemen bimbingan
dan konseling. Evaluasi dari pelaksanaan kegiatan program bimbingan
dan konseling di sekolah ini dilakukan sebagai upaya, tindakan atau
proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan dari
pelaksanaan program bimbingan dan konseling dengan mengacu pada
kriteria tertentu sesuai dengan program bimbingan yang ditetapkan.
Arikunto dan Abdul Jabar (2009) menyebutkan bahwa evaluasi
program sebagai upaya untuk mengetahui tingkat keterlaksanaan suatu
104

