Page 107 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 107
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, unjuk kerja adalah sesuatu yang
ingin dicapai, prestasi yang diperlihatkan, dan kemampuan kerja
(Daryanto, 2005). Sementara itu Winkel (1991) menyebutkan bahwa
konselor sekolah adalah tenaga profesional yang memperoleh
pendidikan khusus diperguruan tinggi dan mencurahkan seluruh
waktunya pada pelayanan bimbingan.
Unjuk kerja profesional bagi konselor atau guru pembimbing pada
dasarnya merupakan perwujudan profesional yang dilakukan secara
sadar dan terarah untuk melaksanakan layanan Bimbingan dan
Konseling. Unjuk kerja secara profesional mencakup dimensi filosofis,
konseptual, operasional dan personal. Prayitno (2004) keseluruhan
unjuk kerja meliputi beberapa gugus yang masing-masing gugus terdiri
atas sejumlah butir unjuk kerja. Masing-masing unjuk kerja tersebut
merupakan kegiatan yang ditampilkan oleh seorang guru pembimbing
dalam rangka pelaksanaan tugas atau pengembangan profesional
bimbingan dan konseling. Selanjutnya masing-masing butir unjuk kerja
itu dilengkapi dengan dasar-dasar teori keilmuan atau rasional, tekhnik-
tekhnik khusus sarana serta perlengkapan pendukungnya. Sehingga
butir unjuk kerja itu dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Lebih
jauh lagi, pelaksanaan butir-butir unjuk kerja tersebut perlu ditunjang
oleh sarana kerja nilai dan sikap, serta kemampuan khusus konselor
sekolah.
Dengan demikian, tampaklah bahwa masing-masing butir untuk
kerja tersebut merupakan kegiatan yang cukup kompleks yang
sekaligus terpadukan didalamnya unsur-unsur keilmuan, tehnik, nilai,
sikap dan kemauan. Perwujudan tugas dan peranan tersebut berupa
unjuk kerja pelayanan bimbingan. Unjuk kerja itulah yang menjadi
100

