Page 108 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 108

ukuran  apakah  konselor  sekolah  benar-benar  telah  melakukan  sesuatu
                  yang  berharga  dan  yang  diharapkan  oleh  sekolah  yang  selalu  dinamis

                  dan  berkembang.  Dengan  demikian  yang  dimaksudkan  unjuk  kerja
                  konselor  sekolah  adalah  cara  kerjanya  konselor  disekolah  atau

                  madrasah  itu  dalam  mewujudkan  tugas  dan  perannya  pada  pelaksanaan

                  pelayanan  bimbingan  dan konseling.

                  B. Indikator  Keberhasilan  Unjuk  Kerja Konselor

                     Dalam  usaha  memberikan  konstribusi  terhadap  tugas  dan  peranan
                  konselor  di  masa  yang  akan  datang,  dimana  tugas-tugas  dan  peranan

                  tersebut  semakin  berat  dan  bahkan  dapat    menjadi  tantangan  yang  berat
                  dalam  pelaksanaannya,  maka  haruslah  menjadi  perhatian  yang  serius

                  dan  lebih  matang  dalam  menghadapi  berbagai  tantangan  tersebut.  Oleh

                  karena  itu  Prayitno  (2015:  360)  memberikan  rumusan  tentang  unjuk
                  kerja    itu  mengacu    kepada  wawasan  dan  keterampilan  yang  hendaknya

                  dapat  ditampilkan  oleh  para  lulusan  program  studi  bimbingan  dan
                  konseling.  Rumusan  yang  disampaikan  oleh  Prayitno  tersebut  sekaligus

                  dapat dijadikan  indikator  keberhasilan  unjuk  kerja konslor.

                     Rumusan  unjuk  kerja  tersebut  meliputi  28  gugusan  yang  masing-
                  masing  terdiri  dari  atas  sejumlah  butir  unjuk  kerja.  Keseluruhan  28

                  gugusan  dari rumusan  tersebut  adalah:
                  (1)   Mengajar  dalam  bidang  psikologi  dan bimbingan  dan konseling.

                  (2)   Mengorganisasikan  program  bimbingan  dan konseling.

                  (3)   Menyusun  program  bimbingan  dan konseling.
                  (4)   Memasyarakatkan  pelayanan  bimbingan  dan konseling.

                  (5)   Mengungkapkan  masalah  klien.





                                                   101
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113