Page 104 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 104

9
                           Unjuk Kerja Konselor Sekolah



                     Keberadaan  konselor  dalam  sistem  pendidikan  nasional  dinyatakan

                  sebagai  salah  satu  kualifikasi  pendidik,  sejajar  dengan  kualifikasi  guru,
                  dosen,  pamong  belajar,  tutor,  widyaiswara,  fasilitator,  dan  instruktur

                  (UU  No.  20  Tahun  2003  Pasal  1  Ayat  6).  Kemudian  dalam
                  Permendiknas  Nomor  27  Tahun  2008  di  sebutkan  bahwa:  Masing-

                  masing  kualifikasi  pendidik,  termasuk  konselor,  memiliki  keunikan

                  konteks  tugas  dan  ekspektasi  kinerja.  Standar  kualifikasi  akademik  dan
                  kompetensi  konselor  dikembangkan  dan  dirumuskan  atas  dasar

                  kerangka  pikir  yang  menegaskan  konteks  tugas  dan  ekspektasi  kinerja
                  konselor.

                     Konteks  tugas  konselor  berada  dalam  kawasan  pelayanan  yang
                  bertujuan  mengembangkan  potensi  dan  memandirikan  konseli  dalam

                  pengambilan  keputusan  dan  pilihan  untuk  mewujudkan  kehidupan  yang

                  produktif,  sejahtera,  dan  peduli  kemaslahatan  umum.  Pelayanan
                  dimaksud  adalah  pelayanan  bimbingan  dan  konseling.  Konselor  adalah

                  pengampu  pelayanan  ahli  bimbingan  dan  konseling,  terutama  dalam

                  jalur  pendidikan  formal  dan nonformal.
                     Ekspektasi  kinerja  konselor  dalam  menyelenggar  akan  pelayanan

                  ahli  bimbingan  dan  konseling  senantiasa  digerakkan  oleh  motif
                  altruistik,   sikap   empatik,    menghormati     keragaman,     serta

                  mengutamakan  kepentingan  konseli,  dengan  selalu  mencermati  dampak
                  jangka  panjang  dari pelayanan  yang  diberikan.






                                                   97
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109