Page 104 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 104
9
Unjuk Kerja Konselor Sekolah
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan
sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru,
dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur
(UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Kemudian dalam
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: Masing-
masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan
konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan
kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar
kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja
konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang
bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam
pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang
produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan
dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah
pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam
jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggar akan pelayanan
ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif
altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta
mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak
jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
97

