Page 102 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 102
B. Melibatkan dunia usaha dan industri
Menyiapkan bahan penyusunan, penggandaan, mendistribusikan dan
mensosialisasikan standar sarana dan prasarana sekolah menengah.
Pemberdayaan sarana dan prasarana (fasilitas) sekolah dimaksudkan
untuk mengupayakan secara mandiri dari kekurangan atau pemenuhan
kebutuhan fasilitas sekolah. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan
tersebut diperlukan perhatian semua pihak untuk andil memberikan
konstribusinya termasuk dunia usaha/industri dalam membantu
pengadaan fasilitas pelayanan bimbingan dan konseling.
C. Melibatkan masyarakat; terutama orang tua siswa sangat
dibutuhkan dalam memecahkan masalah dalam pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasana sekolah. Dalam kenyataannya partisipasi
masyarakat tidak hanya dalam bentuk bantuan dana bagi
penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga secara garis besar partisipasi
masyarakat dan keluarga dalam pendidikan dikategorikan sebagai home
resources, commuity resources, school resources.
D. Pelibatan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Ini dilakukan sebagai suatu kewajiban sebagai sumber suporting
utama dalam mengatur keberlangsungan sekolah, baik proses maupun
investasi (UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pada pasal 10 dan 11), suporting tersebut meliputi: pengaturan
melalui perundang-undangan/peraturan-peraturan/kebijakan-kebijakan,
pendanaan dan atau pengadaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan,
perancangan dan pengembangan kerangka program, penetapan standar
pelaksanaan, dan sebagainya.
Konselor dapat bekerja dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi
apabila didukung oleh perangkat layanan yang memadai salah satunya
95

