Page 99 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 99
8
Upaya Pemenuhan Standarisasi Fasilitas Bimbingan
Dan Konseling
Program pelayanan bimbingan dan konseling yang akan
dilaksanakan di sekolah, penyelenggaraannya akan bisa terwujud
apabila beberapa layanan yaitu layanan dasar bimbingan, layanan
responsif, layanan perencanaan individual dan dukungan sistem bisa
terpenuhi. Proses penyelenggaraa pendidikan, termasuk di dalamnya
program bimbingan dan konseling tidak bisa dipisahkan dari aspek
dukungan sistem. Dukungan sistem merupakan komponen layanan dan
kegiatan manajemen yang secara tidak langsung memberikan bantuan
kepada peserta didik, atau memfasilitasi kelancaran perkembangan
peserta didik (Yusuf dan Juntika, 2010:29). Dukungan sistem berupa
sarana dan prasarana yang merupakan bagian penting dalam bimbingan
dan konseling, harus mampu menciptakan kenyamanan bagi peserta
didik dan guru bimbingan dan konseling (konselor) dan harus mampu
menunjang keterlaksanaan layanan bimbingan dan konseling itu
sendiri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 nomor:
111 pasal 6 ayat 4 dan 5 dikemukakan bahwa layanan bimbingan dan
konseling diselenggarakan dalam dua jam per minggu dan tidak hanya
fokus pada kegiatan di dalam kelas, tetapi juga bisa dilakukan diluar
kelas. Kondisi ini membuat sarana dan prasarana yang digunakan
dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling harus lebih
diperhatikan dan dipenuhi agar mampu menunjang keterlaksanaan
layanan bimbingan dan konseling. Kegiatan layanan bimbingan dan
92

