Page 103 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 103

yaitu  sarana  dan  prasarana  bimbingan  koseling.  kegiatan  layanan
                  bimbingan  konseling  di  sekolah  akan  berjalan  dengan  lancar  sesuai

                  dengan  yang  direncanakan,  apabila  didukung  oleh  sarana  dan  prasarana
                  yang  memadai.  Salah  satu  diantaranya  adalah  perlengkapan  material

                  yang  berupa  sarana  fisik  dan  sarana  teknis.  Menurut  Daryanto,  sarana

                  adalah  alat  yang  secara  langsung  untuk  mencapai  tujuan  pendidikan.
                  Sedangkan  prasaran  alat  secara  tidak  langsung  untuk  mencapai  tujuan.

                  Sedangkan  menurut  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik

                  Indonesia  nomor  24  tahun  2007,  Sarana  adalah  perlengkapan
                  pembelajaran  yang  dapat  dipindah-pindah  sedangkan  prasarana  adalah

                  fasilitas  dasar untuk  menjalankan  fungsi  sekolah/madrasah.



                                            ------ooo0ooo----




































                                                   96
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108