Page 105 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 105
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik
dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik
merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional
bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan
bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1)
memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai
landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3)
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang
memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas
konselor secara berkelanjutan. Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi
oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi
oleh sikap, nilai, dan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik
dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses
pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan
Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik
Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling.
Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat
penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang
ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi
akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan
Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan
praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi
bimbingan dan konseling dengan gelar profesi konselor, disingkat
Kons.
98

