Page 105 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 105

Sosok  utuh  kompetensi  konselor  mencakup  kompetensi  akademik
                  dan  profesional  sebagai  satu  keutuhan.  Kompetensi  akademik

                  merupakan  landasan  ilmiah  dari  kiat  pelaksanaan  pelayanan  profesional
                  bimbingan  dan  konseling.  Kompetensi  akademik  merupakan  landasan

                  bagi  pengembangan  kompetensi  profesional,  yang  meliputi:  (1)

                  memahami  secara  mendalam  konseli  yang  dilayani,    (2)  menguasai
                  landasan  dan  kerangka  teoretik  bimbingan  dan  konseling,  (3)

                  menyelenggarakan    pelayanan    bimbingan    dan    konseling   yang

                  memandirikan,  dan  (4)  mengembangkan  pribadi  dan  profesionalitas
                  konselor  secara  berkelanjutan.  Unjuk  kerja  konselor  sangat  dipengaruhi

                  oleh  kualitas  penguasaan  ke  empat  komptensi  tersebut  yang  dilandasi
                  oleh  sikap,  nilai,  dan  pribadi  yang  mendukung.  Kompetensi  akademik

                  dan  profesional  konselor  secara  terintegrasi  membangun  keutuhan
                  kompetensi  pedagogik,  kepribadian,  sosial,  dan profesional.

                     Pembentukan  kompetensi  akademik  konselor  ini  merupakan  proses

                  pendidikan  formal  jenjang  strata  satu  (S-1)  bidang  Bimbingan  dan
                  Konseling,  yang  bermuara  pada  penganugerahan  ijazah  akademik

                  Sarjana  Pendidikan  (S.Pd)    bidang  Bimbingan  dan  Konseling.
                  Sedangkan    kompetensi   profesional   merupakan   penguasaan    kiat

                  penyelenggaraan  bimbingan  dan  konseling  yang  memandirikan,  yang

                  ditumbuhkan  serta  diasah  melalui  latihan  menerapkan  kompetensi
                  akademik  yang  telah  diperoleh  dalam  konteks  otentik  Pendidikan

                  Profesi  Konselor  yang  berorientasi  pada  pengalaman  dan  kemampuan
                  praktik  lapangan,  dan  tamatannya  memperoleh  sertifikat  profesi

                  bimbingan  dan  konseling  dengan  gelar  profesi  konselor,  disingkat

                  Kons.




                                                   98
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110