Page 94 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 94
1. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik
mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan
pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
2. Luas minimum ruang konseling 9 m
2.
3. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan
menjamin privasi peserta didik.
4. Ruang konseling dilengkapi berbagai sarana penunjang lainnya
Fasilitas ruangan yang diharapkan tersedia ialah ruangan tempat
bimbingan yang khusus dan teratur, serta perlengkapan lain yang
memungkinkan tercapainya proses pelayanan bimbingan dan konseling
yang bermutu. Ruangan itu hendaknya sedemikian rupa, sehingga di
satu segi para konseli/konseli yang berkunjung ke ruangan tersebut
merasa nyaman, dan segi lain di ruangan tersebut dapat dilaksanakan
pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya sesuai
dengan asas-asas dan kode etik bimbingan dan konseling. Khusus
ruangan konseling individual harus merupakan ruangan yang memberi
rasa aman, nyaman dan menjamin kerahasiaan konseli.
Di dalam ruangan hendaknya juga dapat disimpan segenap
perangkat instrumen bimbingan dan konseling, himpunan data konseli,
dan berbagai data serta informasi lainnya. Ruangan tersebut hendaknya
juga mampu memuat berbagai penampilan, seperti penampilan
informasi pendidikan dan jabatan. Pada prinsip fasilitas pelayanan,
ruangan itu hendaklah nyaman yang menyebabkan para pelaksana
bimbingan dan konseling betah bekerja, termasuk siswa yang
memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling. Kenyamanan itu
merupakan modal utama bagi kesuksesan program pelayanan yang
disediakan.
87

