Page 90 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 90
Dalam Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah yang mengacu kepada Permendikbud tahun
2014 Nomor 111. Secara garis besar sarana dan prasarana bimbingan
dan konseling terbagi menjadi empat bagian yaitu ruang bimbingan dan
konseling, instrumen pengumpul data, kelengkapan penunjang teknis,
dokumen program. Ruang bimbingan dan konseling terdiri dari ruang
kerja sekaligus ruang konseling individual, ruang tamu, ruang
bimbingan dan konseling kelompok, ruang data. Instrumen pengumpul
data terdiri dari instrument pengumpul data tes, intrumen pengumpul
data non tes dan alat penyimpan data.
Kelengkapan penunjang teknis terdiri dari alat tulis menulis, blanko
surat, kartu konsultasi, kartu kasus, blanko konferensi kasus, agenda
surat, buku-buku panduan, buku informasi tentang studi lanjutan,
modul bimbingan, laporan kegiatan pelayanan, data kehadiran peserta
didik, leger bimbingan dan konseling, buku realisasi kegiatan
bimbingan dan konseling, bahan-bahan informasi pengembangan
keterampilan hidup, perangkat elektronik (OHP, LCD), format
pelaksanaan pelayanan, dan format evaluasi. Dokumen terdiri dari buku
program tahunan, buku program semesteran, dan buku program harian.
Memperhatikan ketentuan tersebut, ketersediaan sarana dan
prasarana berupa ruang bimbingan dan konseling yang representatif
sangat diperlukan, hal ini merupakan salah satu sarana penting yang
dapat menunjang terhadap efektivitas dan efisiensi layanan bimbingan
dan konseling di sekolah, sehingga diharapkan mampu menampung
segenap aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling. Memperhatikan
berbagai prinsip yang terkandung dalam bimbingan dan konseling,
pengadaan ruang bimbingan dan konseling perlu mempertimbangkan
83

