Page 90 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 90

Dalam  Pedoman  Bimbingan  dan  Konseling  pada  Pendidikan  Dasar
                  dan  Pendidikan  Menengah  yang  mengacu  kepada  Permendikbud  tahun

                  2014  Nomor  111.  Secara  garis  besar  sarana  dan  prasarana  bimbingan
                  dan  konseling  terbagi  menjadi  empat  bagian  yaitu  ruang  bimbingan  dan

                  konseling,  instrumen  pengumpul  data,  kelengkapan  penunjang  teknis,

                  dokumen  program.  Ruang  bimbingan  dan    konseling  terdiri  dari  ruang
                  kerja  sekaligus  ruang  konseling  individual,  ruang  tamu,  ruang

                  bimbingan  dan  konseling  kelompok,  ruang  data.  Instrumen  pengumpul

                  data  terdiri  dari  instrument  pengumpul  data  tes,  intrumen  pengumpul
                  data non tes dan alat penyimpan  data.

                     Kelengkapan  penunjang  teknis  terdiri  dari  alat  tulis  menulis,  blanko
                  surat,  kartu  konsultasi,  kartu  kasus,  blanko  konferensi  kasus,  agenda

                  surat,  buku-buku  panduan,  buku  informasi  tentang  studi  lanjutan,
                  modul  bimbingan,  laporan  kegiatan  pelayanan,  data  kehadiran  peserta

                  didik,  leger  bimbingan  dan  konseling,  buku  realisasi  kegiatan

                  bimbingan   dan  konseling,  bahan-bahan  informasi  pengembangan
                  keterampilan  hidup,  perangkat    elektronik  (OHP,  LCD),  format

                  pelaksanaan  pelayanan,  dan  format  evaluasi.  Dokumen  terdiri  dari  buku
                  program  tahunan,  buku program  semesteran,  dan buku program  harian.

                     Memperhatikan    ketentuan   tersebut,   ketersediaan   sarana   dan

                  prasarana  berupa  ruang  bimbingan  dan  konseling  yang  representatif
                  sangat  diperlukan,  hal  ini  merupakan  salah  satu  sarana  penting  yang

                  dapat  menunjang  terhadap  efektivitas  dan  efisiensi  layanan  bimbingan
                  dan  konseling  di  sekolah,  sehingga  diharapkan  mampu  menampung

                  segenap  aktivitas  pelayanan  bimbingan  dan  konseling.  Memperhatikan

                  berbagai  prinsip  yang  terkandung  dalam  bimbingan  dan  konseling,
                  pengadaan  ruang  bimbingan  dan  konseling  perlu  mempertimbangkan


                                                   83
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95