Page 91 - Revitalisasi Fasilitas Bimbingan dan Konseling di Sekolah
P. 91

letak  atau  lokasi,  ukuran,  jenis  dan  jumlah  ruangan,  serta  berbagai
                  fasilitas  pendukung  lainnya.

                     Letak  atau  lokasi  ruang  bimbingan  dan  konseling  di  suatu  sekolah/
                  madrasah  dipilih  lokasi  yang  mudah  diakses  (strategis)  oleh  konseli

                  tetapi  tidak  terlalu  terbuka.  Dengan  demikian  seluruh  konseli  bisa

                  dengan  mudah  dan  tertarik  mengunjungi  ruang  bimbingan  dan
                  konseling  dan  prinsip-prinsip  confidential  tetap  terjaga.  Nurihsan

                  (2005)  menyatakan  bahwa  pengaturan  dan  penataan  fasilitas  bimbingan

                  hendaknya  disesuaikan  dengan  fungsinya  agar  dapat  menunjang
                  efektifitas  dan  efisiensi  kerja,  sehingga  dapat  memberikan  kenyamanan,

                  keindahan,  ketenangan  agar  orang  dapat  dengan  betah  dan  merasa
                  nyaman  masuk  pada  rungan  tersebut.  Lokasi  pelayanan  bimbingan  dan

                  konseling  hendaknya  dapat  dijangkau  dengan  mudah  oleh  peserta  didik
                  dan tetap menjaga  kerahasiaan  klien.

                     Ruang    bimbingan   dan   konseling   harus   disesuaikan   dengan

                  kebutuhan  jenis  layanan  dan  jumlah  ruangan.  Ruang  kerja  konselor
                  disiapkan  secara  terpisah  dan  antar  ruangan  tidak  tembus  pandang  dan

                  suara.  Jenis  ruangan  yang  diperlukan  antara  lain;  (1)  ruang  kerja
                  sekaligus  ruang  konseling  individual, (2)  ruang  tamu,  (3)  ruang

                  bimbingan  dan  konseling  kelompok, (4)  ruang  data,  (5)  ruang  konseling

                  pustaka  (bibliocounseling),  (6)  ruang  ruang  relaksasi/desensitisasi,  dan
                  (7)  ruang  lainnya  sesuai  dengan  perkembangan  profesi  bimbingan  dan

                  konseling    (Depdiknas,  2007).   Adapun  besaran  ukuran  ruangan
                  disesuaikan  dengan  jumlah  konseli/  konseli  dan  jumlah  konselor  yang

                  ada di suatu sekolah/madrasah.

                     Ruangan  kerja  bimbingan  dan  konseling  disiapkan  agar  dapat
                  berfungsi  mendukung  produktivitas  kinerja  konselor,  maka  diperlukan


                                                   84
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96