Page 42 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 42

Iklim lingkungan kehidupan yang kurang sehat, seperti
               :  maraknya  tayangan  pornografi  di  televisi  dan  VCD;
               penyalahgunaan alat kontrasepsi, minuman keras, dan obat-
               obat  terlarang/narkoba  yang  tak  terkontrol;  ketidak
               harmonisan  dalam  kehidupan  keluarga;  dan  dekadensi
               moral  orang  dewasa  sangat  mempengaruhi  pola  perilaku
               atau gaya hidup konseli (terutama pada usia remaja) yang
               cenderung menyimpang  dari  kaidah-kaidah  moral  (akhlak
               yang    mulia),   seperti:   pelanggaran   tata   tertib
               Sekolah/Madrasah,  tawuran,  meminum  minuman  keras,
               menjadi  pecandu  Narkoba  atau  NAPZA  (Narkotika,
               Psikotropika,  dan  Zat  Adiktif  lainnya,  seperti:  ganja,
               narkotika, ectasy, putau, dan sabu-sabu), kriminalitas, dan
               pergaulan bebas (free sex).

                   Penampilan perilaku remaja seperti di atas sangat tidak
               diharapkan,  karena  tidak  sesuai  dengan  sosok  pribadi
               manusia  Indonesia  yang  dicita-citakan,  seperti  tercantum
               dalam tujuan pendidikan nasional (UU No. 20 Tahun 2003),
               yaitu: (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha
               Esa,  (2)  berakhlak  mulia,  (3)  memiliki  pengetahuan  dan
               keterampilan,  (4)  memiliki  kesehatan  jasmani  dan  rohani,
               (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6)
               memiliki  rasa  tanggung  jawab  kemasyarakatan  dan
               kebangsaan.  Tujuan  tersebut  mempunyai  implikasi
               imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan
               pendidikan  untuk  senantiasa  memantapkan  proses
               pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan
               pendidikan tersebut.
                   Upaya  menangkal  dan  mencegah  perilaku-perilaku
               yang  tidak  diharapkan  seperti  disebutkan,  adalah
               mengembangkan potensi konseli dan memfasilitasi mereka
               secara sistematik dan terprogram untuk mencapai standar
               kompetensi  kemandirian.  Upaya  ini  merupakan  wilayah

                                                         Huma Betang | 31
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47