Page 37 - Iklim Komunikasi Organisasi
P. 37

diperlukan  lembaga  penyiaran  publik  yang  bersifat  independen,
                           netral, tidak komersial, yang tidak semata-mata memproduksi acara
                           siaran  sesuai  tuntutan  liberalisasi  dan  selera  pasar,  serta  bukan
                           pula sebagai corong pemerintah, melainkan berfungsi memberikan
                           layanan untuk kepentingan masyarakat. Contoh lembaga penyiaran
                           publik adalah Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik
                           Indonesia (TVRI).

                           Pengertian Lembaga Penyiaran Publik

                                                               Kemerdekaan menyampaikan
                                                          pendapat      dan      memperoleh
                                                          informasi melalui penyiaran sebagai
                                                          perwujudan  hak  asasi  manusia
                                                          dalam  kehidupan  bermasyarakat,
                                                          berbangsa      dan      bernegara,
                                                          dilaksanakan secara bertanggung
                           jawab,  selaras  dan  seimbang  antara  kebebasan  dan  kesetaraan
                           menggunakan  hak  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang
                           Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                                Spektrum  frekuensi  radio  merupakan  sumber  daya  alam
                           terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan
                           dilindungi  oleh  negara  dan  dipergunakan  untuk  sebesar-besarnya
                           kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
                           1945. untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat
                           Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk
                           sistem  penyiaran  nasional  yang  menjamin  terciptanya  tatanan
                           informasi  nasional  yang  adil,  merata,  dan  seimbang  guna
                           mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
                                  Sebelum  masuk  ke  istilah  penyiaran  publik,  lebih  baik
                           mendefinisikan  terlebih  dahulu  kata  publik  sejauh  dimungkinkan.
                           Kata publik, ketika membicarakan pada tingkat lembaga penyiaran
                           publik,  secara  umum  dilekatkan  dalam  konteks  ‗warga  negara



                           30                                      Iklim Komunikasi Organisasi
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42