Page 37 - Iklim Komunikasi Organisasi
P. 37
diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen,
netral, tidak komersial, yang tidak semata-mata memproduksi acara
siaran sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar, serta bukan
pula sebagai corong pemerintah, melainkan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat. Contoh lembaga penyiaran
publik adalah Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik
Indonesia (TVRI).
Pengertian Lembaga Penyiaran Publik
Kemerdekaan menyampaikan
pendapat dan memperoleh
informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia
dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara,
dilaksanakan secara bertanggung
jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan
menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam
terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan
dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945. untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat
Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk
sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan
informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum masuk ke istilah penyiaran publik, lebih baik
mendefinisikan terlebih dahulu kata publik sejauh dimungkinkan.
Kata publik, ketika membicarakan pada tingkat lembaga penyiaran
publik, secara umum dilekatkan dalam konteks ‗warga negara
30 Iklim Komunikasi Organisasi