Page 40 - Iklim Komunikasi Organisasi
P. 40
negara. Regulasi penyiaran publik harus menjamin pengelolaan
spektrum gelombang tersebut dalam bingkai penguatan publik.
Kedua, orientasi fungsi publik sebagai basis kultural. Basis
kultural dari keberadaan media penyiaran publik sebagai institusi
publik ditentukan oleh nilai bersama yang menjadi dasar
keberadaannya. Nilai dasar ini mulai dari ketentuan hukum,
kebijakan negara, serta konsensus yang tumbuh di lingkungan
masyarakat tentang orientasi dan fungsi sosial-kultural yang harus
dijalankan oleh media penyiaran publik. nilai bersama ini
diharapkan dirumuskan oleh kaum profesional penyiran publik
sebagai titik awal dalam penghayatan atas orientasi fungsional
kelembagaan.
Ketiga, sistem jaringan publik. Sistem penyiaran publik pada
dasarnya berupa ranah jaringan (networks) penyiaran dan stasiun
penyiaran. Masing-masing ranah ini dapat memiliki pola orientasi
fungsional yang spesifik, serta pola hubungan institusional satu
sama lain. Rumusan kedua macam pola ini diperlukan sebagai
dasar sistemik kelembagaan penyiaran publik. Keberadaan media
penyiran publik juga ditentukan oleh dukungan sosial dan finansial.
Secara kongkrit dukungan ini diwujudkan melalui adanya stake-
holder yang berfungsi untuk mendorong dan mengawasi jalannya
fungsi kultural penyiaran publik, dan memberi dukungan sistem
finansial beroperasinya penyiaran publik.
Keempat, adanya code of conduct profesi dan institusi. Code
of conduct dimaksudkan untuk memelihara standar profesi.
Biasanya mencakup visi dan misi yang menjadi landasan dari
seluruh standar tindakan dan nilai hasil kerja kaum prefesional,
bertolak dari sikap terhadap masyarakat, dan pemaknaan atas hasil
kerja dalam konteks sosial. Pemaknaan hasil kerja dalam konteks
sosial ini perlu ditempatkan dalam konteks makna sosial dari media
penyiaran publik. Sebagai acuan standar tindakan profesional dan
hasil kerjanya suatu institusi memiliki dua sisi, eksternal untuk
menjaga makna sosial dari media massa, dan internal sebagai
Iklim Komunikasi Organisasi 33