Page 111 - Catatan Peradaban Islam
P. 111

kefasihan  dan keabsahan  semua mushaf  di setiap
                    negeri  saat  itu.  Karena  perbedaan  logat  yang
                    bermacam-macam,       maka     sebagi    usaha
                    mempersatukannya  diambillah  logat  Quraisy
                    sebagai  ukuran  dari  puncak  kefasihan  tersebut.
                    Mereka  menyandarkan  ini  karena  Al-Quran
                    diturunkan  di  kabilah  Quraisy  pertama  kali  dan
                    Rasulullah  sendiri  adalah  keturunan  kuat  dari
                    kabilah  tersebut.  Adapun  tujuan  lain  dalam
                    pembukuan Al-Quran adalah: pertama, menyatukan
                    kaum  muslimin  pada  satu  macam  Mushaf  yang
                    seragam ejaan dan tulisannya. Kedua, menyatukan
                    bacaan dan meskipun masih ada perbedaan bacaan,
                    tetapi  bacaan itu  tidak  berlawanan  dengan ejaan-
                    ejaan Mushaf Ustman. Sedang bacaan-bacaan yang
                    tidak sesuai dengan ejaan Utsman tidak dibolehkan
                    lagi. Ketiga, menyatukan tertib susunan surat-surat,
                    menurut  tertib  urut  sebagaimana  tampak  pada
                    mushaf yang ada pada saat sekarang ini.
                 2.  Membangun      Mahkamah      Hukum.      Pada
                    kekhalifahannya  ada  pembaruan  dalam  bidang
                    hukum  dengan  membangun  sebuah  lembaga
                    khusus yang bertugas menangani masalah-masalah
                    pidana dan perdata dalam sebuah gedung khusus.
                    Dalam  melaksanakan  hukum ini  ia  menggaji  para
                    hakim  dan  para  jaksa  lainnya.  Pada  masa
                    Rasulullah,  Abu  bakar,  dan  Umar  pengadilan
                    biasanya  dilakukan  dalam  sebuah  masjid  dan  itu
                    dapat  disaksikan  oleh  semua  orang.  Namun  pada
                    masanya    hanya    orang    tertentulah   yang
                    diperkenankan  masuk  dan  mengikuti  jalannya
                    persidangan tertentu.


            104 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116