Page 111 - Catatan Peradaban Islam
P. 111
kefasihan dan keabsahan semua mushaf di setiap
negeri saat itu. Karena perbedaan logat yang
bermacam-macam, maka sebagi usaha
mempersatukannya diambillah logat Quraisy
sebagai ukuran dari puncak kefasihan tersebut.
Mereka menyandarkan ini karena Al-Quran
diturunkan di kabilah Quraisy pertama kali dan
Rasulullah sendiri adalah keturunan kuat dari
kabilah tersebut. Adapun tujuan lain dalam
pembukuan Al-Quran adalah: pertama, menyatukan
kaum muslimin pada satu macam Mushaf yang
seragam ejaan dan tulisannya. Kedua, menyatukan
bacaan dan meskipun masih ada perbedaan bacaan,
tetapi bacaan itu tidak berlawanan dengan ejaan-
ejaan Mushaf Ustman. Sedang bacaan-bacaan yang
tidak sesuai dengan ejaan Utsman tidak dibolehkan
lagi. Ketiga, menyatukan tertib susunan surat-surat,
menurut tertib urut sebagaimana tampak pada
mushaf yang ada pada saat sekarang ini.
2. Membangun Mahkamah Hukum. Pada
kekhalifahannya ada pembaruan dalam bidang
hukum dengan membangun sebuah lembaga
khusus yang bertugas menangani masalah-masalah
pidana dan perdata dalam sebuah gedung khusus.
Dalam melaksanakan hukum ini ia menggaji para
hakim dan para jaksa lainnya. Pada masa
Rasulullah, Abu bakar, dan Umar pengadilan
biasanya dilakukan dalam sebuah masjid dan itu
dapat disaksikan oleh semua orang. Namun pada
masanya hanya orang tertentulah yang
diperkenankan masuk dan mengikuti jalannya
persidangan tertentu.
104 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman