Page 55 - Catatan Peradaban Islam
P. 55

sebagai  kepala  negara  tersebut.  Pendapat  Khawarij  ini,
            dalam  perkembangan  berikutnya,  terutama  sesudah  abad
            XVI M dianut oleh Sunni.

                  Masalah pelik kedua yang dihadapi oleh kaum Muslim
            masa awal itu adalah masalah siapa yang disebut mukmin
            dan  siapa  yang  disebut  kafir.  Al-Qur'an  dan  hadits  Nabi
            memang memberikan kriteria-kriteria tentang mukmin dan
            kufur.  Namun  karena  tidak  adanya  penjelasan  yang  pasti
            tentang itu, menimbulkan berbagai pandangan yang berbeda
            pula.

                 Persoalan  mukmin  dan  kafir  dimunculkan  oleh  kaum
            Khawarij ke permukaan. Berawal dari terbunuhnya khalifah
            ketiga,  Usman  bin  Affan,  yang  kemudian  memunculkan
            protes  keras  terhadap  kepemimpinan  Ali  bin  Abi  Thalib,
            selaku Khalifah keempat, karena tidak mampu menemukan
            siapa pembunuh Usman bin Affan. Malah lebih ekstrem lagi,
            Ali  bin  Abi  Thalib  dituduh  berkolaborasi  dengan  para
            pemberontak yang mengguling-kan Usman bin Affan.

                  Persengketaan itu kemudian diselesaikan dengan jalan
            tahkim antara Ali bin Abi Thalib dengan wakilnya Abu Musa
            al-Asy'ari  dengan  Mu'awiyah  bin  Abi  Sufyan  dengan
            wakilnya  Amr  bin  'Ash.  Jalan  tahkim  yang  dipergunakan
            menyelesaikan persoalan tersebut ditolak oleh sebagian dari
            pasukan Ali yang kemudian dikenal dengan nama Khawarij.
            Menurut mereka tahkim itu adalah tradisi jahiliyah, bukan
            penyelesaian  dengan  jalan  berpedoman  kapada  apa  yang
            diturunkan  oleh  Allah,  yakni  al-Qur'an.  Maka  dengan
            membawa  ayat  44  surat  al-Maidah,  "Siapa  yang  tidak
            menghukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, mereka
            adalah orang kafir." Dengan dasar pandangan itu Khawarij
            kemudian memutuskan bahwa Ali, Mu'awiyah, Amr dan Abu


            48 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60