Page 97 - Catatan Peradaban Islam
P. 97
h. Menerapkan shalat tarawih pada bulan
ramadhan
i. Al-Qodiyah. Yaitu mengatur keadilan
hukum dan penerapannya pada kehidupan
muslim dengan mengangkat para wali-wali
hakim yang jujur, pandai dalam hukum, dan
ahli serta istiqomah dalam melaksanakan
hukum tersebut. Badan ini melakukan
persidangan di balai terbuka, sehingga
semua orang dapat mengetahui dan mampu
menilai hukum tersebut dan pelaksanaan
kebijakan serta keputusan hakim. Atau
bahkan mampu dinilai apakah seorang
hakim itu dzalim atau adil. Mereka
difungsikan dan diposisikan untuk tidak
bekerja kecuali mengurus perkara muslim.
Mereka digaji dengan cukup agar tidak
terjadi ketimpangan ekonomi yang
mendorong dirinya untuk tidak berbuat
adil dalam menjalankan hukum karena
disuap oleh yang bersalah dalam
memenagkan perkaranya. Di bidang
pengadilan inilah ia selalu memeperhatikan
keberadaannya. Ia berpendap bahwa salah
satu kehidupan yang beradab adalah
dengan mengorganisasikan sebuah
peradilan yang baik dan berwibawa di mata
umatnya serta mampu memberikan
keputusan yang adil pada setiap perkara.
Keseriusan Umar dalam bidang ini tampak
manakala ia memisahkan setiap badan yang
ada dan tak ada yang kebal hukum di mata
90 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman