Page 97 - Catatan Peradaban Islam
P. 97

h.  Menerapkan  shalat  tarawih  pada  bulan
                           ramadhan
                        i.  Al-Qodiyah.  Yaitu  mengatur  keadilan
                           hukum dan penerapannya pada kehidupan
                           muslim dengan mengangkat para wali-wali
                           hakim yang jujur, pandai dalam hukum, dan
                           ahli  serta  istiqomah  dalam  melaksanakan
                           hukum  tersebut.  Badan  ini  melakukan
                           persidangan  di  balai  terbuka,  sehingga
                           semua orang dapat mengetahui dan mampu
                           menilai  hukum  tersebut  dan  pelaksanaan
                           kebijakan  serta  keputusan  hakim.  Atau
                           bahkan  mampu  dinilai  apakah  seorang
                           hakim  itu  dzalim  atau  adil.  Mereka
                           difungsikan  dan  diposisikan  untuk  tidak
                           bekerja kecuali mengurus perkara muslim.
                           Mereka  digaji  dengan  cukup  agar  tidak
                           terjadi   ketimpangan   ekonomi    yang
                           mendorong  dirinya  untuk  tidak  berbuat
                           adil  dalam  menjalankan  hukum  karena
                           disuap   oleh   yang   bersalah   dalam
                           memenagkan     perkaranya.   Di   bidang
                           pengadilan inilah ia selalu memeperhatikan
                           keberadaannya. Ia berpendap bahwa salah
                           satu  kehidupan  yang  beradab  adalah
                           dengan     mengorganisasikan     sebuah
                           peradilan yang baik dan berwibawa di mata
                           umatnya    serta   mampu    memberikan
                           keputusan  yang  adil  pada  setiap  perkara.
                           Keseriusan Umar dalam bidang ini tampak
                           manakala ia memisahkan setiap badan yang
                           ada dan tak ada yang kebal hukum di mata


            90 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102