Page 100 - Catatan Peradaban Islam
P. 100
Kebaikan hukum dan peradilan dalam memutuskan
persengketaan-perseng-ketaan atas tiga hal:
Hukum yang baik dan sempurna, melandasi keputusan-
keputusan
Pemilihan hakim-hakim yang berkemampuan dan jujur
Hukum dan prinsip-prinsip yang mencegah agar hakim
tidak berpihak dalam mengadili perkara melaui
penyuapan atau cara lain yang tidak sah.
Dan dalam penerapan hukum tersebut Umar juga
mengadakan pembaharuan pemahaman terhadap
hukuman yang ada. Ada pergantian posisi hukuman
terhadap orang yang berbuat salah. Usaha itu antara
lain dengan membangun penjara yang pertama kali
dibangun di rumah Shafwan bin Umayyah yang yang
dibelinya untuk kepentingan penjara tersebut. Hanya
pelanggar kejahatan yang dikirim ke penjara pada masa
itu.
Tragedi Pembunuhan Umar Bin Khattab
Pembunuhan ini sebenrnya terjadi karena
ketidakpuasan seorang budak Persia bernama Firoz yang
berasal dari keluarga Abu Lu’lu. Berawal dengan
pengaduanya terhadap Umar atas kesulitan dirinya sebagai
tukang kayu bagi tuannya Mughirah yang memintanya
membayar pajak yang cukup tinggi. Namun Umar yang
mengetahui sifat tamak Firoz mengatakan bahwa pajak yang
dipungut oleh tuannya adalah sebanding dengan apa yang ia
usahakan. Maka dengan keputusan tersebut dendamlah
dirinya untuk menerima hal tersebut.
Maka dengan hati yang mendidih ia pun pulang dan
dengan kemarahan yang teramat ia pun berniat untuk
Catatan Peradaban Islam | 93