Page 99 - Catatan Peradaban Islam
P. 99

terjadi,  lalu  putuskanlah  dengan  Qiyas.  Suatu  masa
                 sidang  supaya  ditentukan  bagi  orang  yang  ingin
                 mengajukan  saksi-saksi.  Jika  tidak,  pengaduan  supaya
                 dilepaskan.  Semua  orang  muslim  dapat  dipercaya,
                 kecuali bagi mereka yang telah dihukum dengan cambuk,
                 atau  mereka  yang  telah  menjadi  saksi  palsu  atau
                 diragukan dalam hubungan dan keturunan.

                 Adapun Prinsip-prinsip Pengadilan tersebut adalah:
                 1.  Qadhi, menulik akan kedudukannya sebagai hakim,
                    supaya memper-lakukan sama kepada semua orang
                    dalam status hukum, baik lemah atau pun kuat.
                 2.  Beban pembuktian terletak pada si penuduh.
                 3.  Jika  tertuduh  tidak  dapat  memberikan  bukti  atau
                    saksi-saksi  maka  ia  hendaknya  diperkenankan
                    mengangkat sumpah
                 4.  Pihak-pihak  yang  berkara  dapat  berkompromi
                    dalam semua hal, kecuali kompromi tersebut tidak
                    sesuai dengan hukum dan menyalahinya.
                 5.  Qadhi  dapat  memperbaiki  keputusannya  sendiri
                    dengan keinginannya sendiri
                 6.  Penanggalan  agar  selalu  diperhatikan  dalam
                    pemeriksaan pengaduan
                 7.  Jika  tertuduh  tidak  hadir  pada  tanggal  yang
                    ditentukan, perkara dapat diputuskan ex parte
                 8.  Setiap  orang  muslim  pantas  memberikan  bukti,
                    kecuali  yang  secara  yudisial  dihukum,  atau  telah
                    terbukti menjadi saksi palsu.




            92 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman
   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104