Page 99 - Catatan Peradaban Islam
P. 99
terjadi, lalu putuskanlah dengan Qiyas. Suatu masa
sidang supaya ditentukan bagi orang yang ingin
mengajukan saksi-saksi. Jika tidak, pengaduan supaya
dilepaskan. Semua orang muslim dapat dipercaya,
kecuali bagi mereka yang telah dihukum dengan cambuk,
atau mereka yang telah menjadi saksi palsu atau
diragukan dalam hubungan dan keturunan.
Adapun Prinsip-prinsip Pengadilan tersebut adalah:
1. Qadhi, menulik akan kedudukannya sebagai hakim,
supaya memper-lakukan sama kepada semua orang
dalam status hukum, baik lemah atau pun kuat.
2. Beban pembuktian terletak pada si penuduh.
3. Jika tertuduh tidak dapat memberikan bukti atau
saksi-saksi maka ia hendaknya diperkenankan
mengangkat sumpah
4. Pihak-pihak yang berkara dapat berkompromi
dalam semua hal, kecuali kompromi tersebut tidak
sesuai dengan hukum dan menyalahinya.
5. Qadhi dapat memperbaiki keputusannya sendiri
dengan keinginannya sendiri
6. Penanggalan agar selalu diperhatikan dalam
pemeriksaan pengaduan
7. Jika tertuduh tidak hadir pada tanggal yang
ditentukan, perkara dapat diputuskan ex parte
8. Setiap orang muslim pantas memberikan bukti,
kecuali yang secara yudisial dihukum, atau telah
terbukti menjadi saksi palsu.
92 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman