Page 98 - Catatan Peradaban Islam
P. 98
pengadilan. Apalagi dengan dirikannya
badan-badan pengadilan serta mengangkat
Qadhi yang berjalan di atas prinsip-prinsip
hukum yang mesti di perhatikan oleh setiap
pengadilan.
Prinsip Pengadilan yang Diberlakukan oleh Umar
Dalam menetapkan prinsip-prinsip tersebut Umar
menekankan pada beberapa hal demi tegaknya keadilan
pada kehidupan umat Islam. Semua ada dalam posisi yang
sama terhadap hukum, kaya, miskin, terhormat dan melarat,
hukum adalah sama. Dan tak ada yang terbebas dari
pelaksanaan ini. Maka Umar dalam hal ini menggariskan
beberapa hal kepada para hakum dalammenjalankan tugas
ini dengan menulis ketetapan-ketetapan yang mesti mereka
jalankan.
“Segala puji bagi Allah. Maka sekarang keadilan adalah
sesuatu yang sangat penting. Perlakukanlah sama orang-
orang dalam kehadiranmu, dalam kesertaanmu, dan
dalam keputusan-keputusanmu, sehingga yang lemah
tidak berputus asa terhadap keadilan dan yang
berkedudukan tinggi tidak mempunyai harapan bahwa
engkau berada di pihaknya. Kewajiban membuktikan
terletak pada pihak si penuduh, dan siapa yang
menyangkalnya harus melakukannya di atas sumpah.
Kompromi diperkenankan, asal tidak memutarbalikkan
yang tidak sah menjadi sah. Jangan ada sesutu yang
mencegahmu untuk mengubah sesuatu keputusan
kemarin sesudah dipertimbangkan (jika keputusan
terdahulu terbukti tidak benar), jika engkau ragu-ragu
tentang suatu hal dan tidak menemukan soal itu dalam
Al-Quran dan hadis, maka pikirkanlah hal itu berkali-
kali. Pertimbangkanlah kasus-kasus sejenis yang pernah
Catatan Peradaban Islam | 91