Page 98 - Catatan Peradaban Islam
P. 98

pengadilan.  Apalagi  dengan  dirikannya
                              badan-badan pengadilan serta mengangkat
                              Qadhi yang berjalan di atas prinsip-prinsip
                              hukum yang mesti di perhatikan oleh setiap
                              pengadilan.
               Prinsip Pengadilan yang Diberlakukan oleh Umar
                   Dalam  menetapkan  prinsip-prinsip  tersebut  Umar
               menekankan  pada  beberapa  hal  demi  tegaknya  keadilan
               pada kehidupan umat Islam. Semua ada dalam posisi yang
               sama terhadap hukum, kaya, miskin, terhormat dan melarat,
               hukum  adalah  sama.  Dan  tak  ada  yang  terbebas  dari
               pelaksanaan  ini.  Maka  Umar  dalam  hal  ini  menggariskan
               beberapa hal kepada para hakum dalammenjalankan tugas
               ini dengan menulis ketetapan-ketetapan yang mesti mereka
               jalankan.
                    “Segala puji bagi Allah. Maka sekarang keadilan adalah
                   sesuatu yang sangat penting. Perlakukanlah sama orang-
                   orang  dalam  kehadiranmu,  dalam  kesertaanmu,  dan
                   dalam  keputusan-keputusanmu,  sehingga  yang  lemah
                   tidak  berputus  asa  terhadap  keadilan  dan  yang
                   berkedudukan tinggi tidak mempunyai harapan bahwa
                   engkau  berada  di  pihaknya.  Kewajiban  membuktikan
                   terletak  pada  pihak  si  penuduh,  dan  siapa  yang
                   menyangkalnya  harus  melakukannya  di  atas  sumpah.
                   Kompromi diperkenankan, asal tidak memutarbalikkan
                   yang  tidak  sah  menjadi  sah.  Jangan  ada  sesutu  yang
                   mencegahmu  untuk  mengubah  sesuatu  keputusan
                   kemarin  sesudah  dipertimbangkan  (jika  keputusan
                   terdahulu terbukti tidak benar), jika engkau ragu-ragu
                   tentang suatu hal dan tidak menemukan soal itu dalam
                   Al-Quran  dan  hadis,  maka  pikirkanlah  hal  itu  berkali-
                   kali. Pertimbangkanlah kasus-kasus sejenis yang pernah

                                                  Catatan Peradaban Islam | 91
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103