Page 95 - Catatan Peradaban Islam
P. 95
Dan masing-masing daerah tersebut
ditempatkanlah wali wilayah yang bertanggung
jawab dalam segala hal serta melaporkan pada
khlalifah semua kendala yang ada di dalamnya.
3. Menyusun bagian-bagian dalam kepemerintahan.
Dan dalam hal ini ia membentuk dewan-dewan
khusus yang pada nantinya bekerja sesuai dengan
bidangnya masing-masing serta tanggung jawabnya
pula. Adapun dewan-dewan itu adalah:
a. Bait Al-maal yang keberadaannya adalah
mengatur semua keuangan yang ada pada
kalangan muslim berupa harta rampasan
perang, hadiah-hadiah raja taklukan, harta
fae, pengaturan kesejahteraan muslim,
shadaqoh, dan penghargaan pada mereka
yang telah berjasa pada masa Rasulullah
hingga pada kepemerintahannya.
b. Angkatan Perang yang bertugas untuk
mengatur semua kebutuhan perang, gaji,
kesejahteraan tentara, pendataan
kekuatan, sampai pada strategi yang akan
dilaksanakan pada setiap pertempuran
melawan tentara musuh dengan
pembekalan-pembekalan kemiliteran pada
setiap tentara.
c. Al-Husbah. Yaitu badan pengawas yang
bertugas mengontrol pasar dan
kegiatannya. Menjaga tata tertib ekonomi
dan hukum-hukumnya, mengawasi takaran
dan timbangan agar tidak terjad
kecurangan, dan menerapkan kebijakan-
88 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman