Page 95 - Catatan Peradaban Islam
P. 95

Dan      masing-masing     daerah      tersebut
                    ditempatkanlah  wali  wilayah  yang  bertanggung
                    jawab  dalam  segala  hal  serta  melaporkan  pada
                    khlalifah semua kendala yang ada di dalamnya.

                 3.  Menyusun  bagian-bagian  dalam  kepemerintahan.
                    Dan  dalam  hal  ini  ia  membentuk  dewan-dewan
                    khusus yang pada nantinya bekerja sesuai dengan
                    bidangnya masing-masing serta tanggung jawabnya
                    pula. Adapun dewan-dewan itu adalah:

                        a.  Bait  Al-maal  yang  keberadaannya  adalah
                           mengatur semua keuangan yang ada pada
                           kalangan  muslim  berupa  harta  rampasan
                           perang, hadiah-hadiah raja taklukan, harta
                           fae,  pengaturan  kesejahteraan  muslim,
                           shadaqoh,  dan  penghargaan  pada  mereka
                           yang  telah  berjasa  pada  masa  Rasulullah
                           hingga pada kepemerintahannya.
                        b.  Angkatan  Perang  yang  bertugas  untuk
                           mengatur  semua  kebutuhan  perang,  gaji,
                           kesejahteraan     tentara,    pendataan
                           kekuatan, sampai pada strategi yang akan
                           dilaksanakan  pada  setiap  pertempuran
                           melawan     tentara    musuh     dengan
                           pembekalan-pembekalan kemiliteran pada
                           setiap tentara.
                        c.  Al-Husbah.  Yaitu  badan  pengawas  yang
                           bertugas    mengontrol     pasar    dan
                           kegiatannya.  Menjaga  tata  tertib  ekonomi
                           dan hukum-hukumnya, mengawasi takaran
                           dan    timbangan   agar   tidak   terjad
                           kecurangan,  dan  menerapkan  kebijakan-

            88 | Asep Solikin dan M. Fatchurahman
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100