Page 13 - Public Service
P. 13

perawatan  yang  ditawarkan  perusahaan-perusahaan  asuransi,
               yaitu  rawat  inap  (in-patient  treatment)  dan  rawat  jalan  (out-
               patient  treatment).  Produk  asuransi  kesehatan  diselenggarakan
               baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa,
               atau perusahaan asuransi umum, diantaranya PT. Askes.
                     Pembangunan  kesehatan  dilaksanakan  untuk  mencapai
               derajat kesehatan  masyarakat  yang optimal  dengan  melibatkan
               peran aktif masyarakat, dengan harapan kemandirian masyarakat
               di  bidang  kesehatan  bisa  terwujud.  Kemandirian  masyarakat
               dalam  menentukan  pilihan  kebutuhannya  termasuk  memilih
               pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar
               masyarakat yang harus dipenuhi dalam pembangunan kesehatan.
               Hal  tersebut  harus  dipandang  sebagai  suatu  investasi  untuk
               peningkatan  kualitas  sumber  daya  manusia  dan  mendukung
               pembangunan  ekonomi,  serta  memiliki  peran  penting  dalam
               upaya penanggulangan kemiskinan melalui perbaikan kesehatan.
                     Meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan, akan
               mengakibatkan  tuntutan  peningkatan  pelayanan  kesehatan.
               Salah  satu  upaya  mengantisipasi  keadaan  tersebut  dengan
               memperhatika Manajemen Pelayanan, sehingga perlu dilakukan
               upaya  terus  menerus  agar  dapat  diketahui  kelemahan  dan
               kekurangan  jasa  pelayanan  kesehatan.  Semakin  meningkatnya
               tuntutan  masyarakat  akan  pelayanan  kesehatan,  maka  fungsi
               pelayanan  perlu  ditingkatkan  untuk  memberi  kepuasan  kepada
               pasien.  Kualitas  pelayanan  merupakan  suatu  bentuk  penilaian
               konsumen  (pasien)  terhadap  tingkat  pelayanan  yang  diterima
               dengan tingkat layanan yang diharapkan.
                     Berdasarkan  standar  pelayanan program  BPJS  Kesehatan
               maka  peserta  BPJS  Kesehatan  wajib  menerima  pelayanan
               sebagaimana  yang  telah  diatur  dalam  undang-undang  No.  11
               tahun  2011.  Bentuk  program  jaminan  kesehatan  yang  sering
               digunakan oleh masyarakat adalah Jaminan Kesehatan Nasional


               6
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18