Page 15 - Public Service
P. 15
tak bisa ke fasilitas kesesehatan lain meski sama-sama bekerja
sama dengan BPJS.
Keterbatasan itu menyulitkan seseorang jika berada di
tempat yang jauh dari fasilitas kesehatan pertama yang
ditunjuknya. Masalah lain, adalah rumitnya alur pelayanan BPJS
Kesehatan karena menerapkan alur pelayanan berjenjang.
Sebelum ke rumah sakit, peserta wajib terlebih dulu ke fasilitas
kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas. Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 pasal 42 menyebutkan bahwa
pelaksanaan pelayanan kesehatan pada peserta JKN harus
memperhatikan mutu pelayanan, dan berorientasi pada
keamanan pasien, efektivitas pelayanan, sesuaian dengan
kebutuhan pasien, dan efisiensi biaya.
Koordinasi perawatan yang tidak memadai. Banyak
kondisi akut yang tidak dapat dicegah, menyebabkan hasil
kesehatan yang buruk dan pengeluaran yang lebih tinggi.
Misalnya, sekitar 20% pasien Medicare yang keluar dari rumah
sakit dirawat di rumah sakit kembali dalam waktu 30 hari
(Jencks, Williams, dan Coleman 2009), seringkali tanpa
menemui dokter atau perawat di antaranya; dalam sistem
terbaik, tarifnya serendah 6%. Demikian pula, pasien dengan
penyakit kronis—hipertensi, kolesterol tinggi, diabetes, dan
depresi, misalnya—tidak dibantu secara memadai untuk
mengontrol kondisinya. Tingkat pengendalian penyakit kronis
tidak lebih baik. Koordinasi perawatan yang tidak memadai
menghabiskan biaya hidup masyarakat.
8