Page 15 - Public Service
P. 15

tak bisa ke fasilitas kesesehatan lain meski sama-sama bekerja
               sama dengan BPJS.
                     Keterbatasan  itu  menyulitkan  seseorang  jika  berada  di
               tempat  yang  jauh  dari  fasilitas  kesehatan  pertama  yang
               ditunjuknya. Masalah lain, adalah rumitnya alur pelayanan BPJS
               Kesehatan  karena  menerapkan  alur  pelayanan  berjenjang.
               Sebelum ke rumah sakit, peserta wajib terlebih dulu ke fasilitas
               kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas. Peraturan Presiden
               Nomor  12  Tahun  2013  pasal  42  menyebutkan  bahwa
               pelaksanaan  pelayanan  kesehatan  pada  peserta  JKN  harus
               memperhatikan  mutu  pelayanan,  dan  berorientasi  pada
               keamanan  pasien,  efektivitas  pelayanan,  sesuaian  dengan
               kebutuhan pasien, dan efisiensi biaya.
                     Koordinasi  perawatan  yang  tidak  memadai.  Banyak
               kondisi  akut  yang  tidak  dapat  dicegah,  menyebabkan  hasil
               kesehatan  yang  buruk  dan  pengeluaran  yang  lebih  tinggi.
               Misalnya, sekitar 20% pasien Medicare yang keluar dari rumah
               sakit  dirawat  di  rumah  sakit  kembali  dalam  waktu  30  hari
               (Jencks,  Williams,  dan  Coleman  2009),  seringkali  tanpa
               menemui  dokter  atau  perawat  di  antaranya;  dalam  sistem
               terbaik,  tarifnya  serendah  6%.  Demikian  pula,  pasien  dengan
               penyakit  kronis—hipertensi,  kolesterol  tinggi,  diabetes,  dan
               depresi,  misalnya—tidak  dibantu  secara  memadai  untuk
               mengontrol  kondisinya.  Tingkat  pengendalian  penyakit  kronis
               tidak  lebih  baik.  Koordinasi  perawatan  yang  tidak  memadai
               menghabiskan biaya hidup masyarakat.













               8
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20