Page 14 - Public Service
P. 14

(JKN)  merupakan  salah  satu  program  yang  termasuk  di  dalam
            Badan  Penyelenggaraan  Jaminan  Sosial  (BPJS)  Kesehatan.
            Jaminan  Kesehatan  Nasional  (JKN)  dapat  digunakan  di
            Puskesmas maupun di Rumah Sakit. Namun seperti kita ketahui
            program  yang  dibuat  oleh  pemerintah  tidak  selamanya  dapat
            berjalan sesuai dengan kehendak pemerintah.
                  Meskipun  biaya  kesehatan  relative  murah  bukan  berati
            bahwa pelayanan  yang  diberikan  rendah  dan  tidak  berkualitas.
            Murahnya biaya pelayanan kesehatan itu adalah karena adanya
            subsidi yang besar dan adanya kontribusi masyarakat dan dunia
            bisnis  dalam  bentuk  donasi.  Sering  kali  adanya  berbedaan
            penanganan yang diterima Peserta BPJS Kesehatan dan 7 pasien
            umum serta penanganan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS
            Kesehatan terkesan lamban ditangani.
                  Fuchs  (Cutler,  2011)  Salah  satu  penjelasan  untuk
            pengeluaran yang tidak efisien, umum dalam literatur ekonomi,
            adalah obat "datar kurva". Pembagian biaya pasien yang rendah
            dikombinasikan dengan penggantian penyedia obat generik, baik
            pasien  maupun  penyedia  tidak  memiliki  insentif  untuk
            membatasi  perawatan.  Dengan  demikian,  terlalu  banyak  yang
            dilakukan. Pergantian penggunaan obat generik memang umum.
                  Berdasarkan  permasalahan  Jaminan  Kesehatan  masih
            banyak  persoalan  yang  terjadi  di  rumah  sakit  terkait  dengan
            pelayanan  pasien  yag  menggunakan  BPJS.  Persoalan  pertama
            BPJS Kesehatan sudah muncul sejak proses aktivasi kartu. BPJS
            menerapkan aturan bahwa kartu pengguna BPJS baru bisa aktif
            sepekan  setelah  pendaftaran  diterima.  Padahal  sakit  menimpa
            tanpa  terduga  dan  tak  mungkin  bisa  ditunda.  Selanjutnya,
            rujukan lembaga jasa kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan
            juga  terbatas  dan  tidak  fleksibel.  Peserta  BPJS  hanya  boleh
            memilih satu fasilitas kesehatan untuk memperoleh rujukan dan




                                                                          7
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19