Page 14 - Public Service
P. 14
(JKN) merupakan salah satu program yang termasuk di dalam
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat digunakan di
Puskesmas maupun di Rumah Sakit. Namun seperti kita ketahui
program yang dibuat oleh pemerintah tidak selamanya dapat
berjalan sesuai dengan kehendak pemerintah.
Meskipun biaya kesehatan relative murah bukan berati
bahwa pelayanan yang diberikan rendah dan tidak berkualitas.
Murahnya biaya pelayanan kesehatan itu adalah karena adanya
subsidi yang besar dan adanya kontribusi masyarakat dan dunia
bisnis dalam bentuk donasi. Sering kali adanya berbedaan
penanganan yang diterima Peserta BPJS Kesehatan dan 7 pasien
umum serta penanganan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS
Kesehatan terkesan lamban ditangani.
Fuchs (Cutler, 2011) Salah satu penjelasan untuk
pengeluaran yang tidak efisien, umum dalam literatur ekonomi,
adalah obat "datar kurva". Pembagian biaya pasien yang rendah
dikombinasikan dengan penggantian penyedia obat generik, baik
pasien maupun penyedia tidak memiliki insentif untuk
membatasi perawatan. Dengan demikian, terlalu banyak yang
dilakukan. Pergantian penggunaan obat generik memang umum.
Berdasarkan permasalahan Jaminan Kesehatan masih
banyak persoalan yang terjadi di rumah sakit terkait dengan
pelayanan pasien yag menggunakan BPJS. Persoalan pertama
BPJS Kesehatan sudah muncul sejak proses aktivasi kartu. BPJS
menerapkan aturan bahwa kartu pengguna BPJS baru bisa aktif
sepekan setelah pendaftaran diterima. Padahal sakit menimpa
tanpa terduga dan tak mungkin bisa ditunda. Selanjutnya,
rujukan lembaga jasa kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan
juga terbatas dan tidak fleksibel. Peserta BPJS hanya boleh
memilih satu fasilitas kesehatan untuk memperoleh rujukan dan
7