Page 41 - Public Service
P. 41

8.  Kemudahan  Akses;  tempat  dan  lokasi  saranan  dan
                     prasaranan  pelayanan  yang  memadai,  mudah  dijangkau
                     oleh  masyarakat  dan  dapat  dimanfaat  teknologi
                     telekomunikasi dan informasi.
                 9.  Kedisiplinan,  Kesopanan  dan  keramahan;  pemberi
                     pelayanan  harus  bersikap  disiplin,  sopan  dan  santun,
                     ramah, serta member pelayanan dengan ikhlas.
                 10.  Kenyamanan; Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur,
                     disediakan  ruang  tunggu  yang  nyaman,  bersih,  rapi,
                     lingkungan yang indah dan sehat, serta dilengkapi dengan
                     fasilitas pendukung pelayanan, seperti farkir, toilet, tempat
                     ibadah dan lainnya.

                     Local  Government  (pemerintah  daerah/lokal)  dalam
               praktek  penyelenggaraan  pemerintah,  pembangunan  dan
               pelayanan publik, harus pula diiringi dengan penerapan prinsip
               Good Governance (kepemerintahan atau tata pemerintahan yang
               baik).  Good  Governance  merupakan  proses  penyelenggara
               kekuasaan dalam menyediakan barang dan jasa publik. Rosidin
               (Safrijal et  al.,  2016)  Prinsip-prinsip  Good  Governance  antara
               lain adalah prinsip partisipasi (participation), penegakan hukum
               (rule  of  law),  transparansi  (transparency),  daya  tanggap
               (responsiveness),  berorientasi  pada  consensus  (consensus
               orientation),   keadilan   (equity),   efektif   dan   efesiensi
               (effectiveness and efficiency), akuntabilitas (accountability), visi
               strategis (strategic vision).

               Kesimpulan

                     Pelayanan  Publik  menjadi  suatu  tolak  ukur  kinerja
               pemerintah yang paling kasat mata, Masyarakat dapat langsung
               menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan publik


               34
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46