Page 41 - Public Service
P. 41
8. Kemudahan Akses; tempat dan lokasi saranan dan
prasaranan pelayanan yang memadai, mudah dijangkau
oleh masyarakat dan dapat dimanfaat teknologi
telekomunikasi dan informasi.
9. Kedisiplinan, Kesopanan dan keramahan; pemberi
pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun,
ramah, serta member pelayanan dengan ikhlas.
10. Kenyamanan; Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur,
disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi,
lingkungan yang indah dan sehat, serta dilengkapi dengan
fasilitas pendukung pelayanan, seperti farkir, toilet, tempat
ibadah dan lainnya.
Local Government (pemerintah daerah/lokal) dalam
praktek penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan
pelayanan publik, harus pula diiringi dengan penerapan prinsip
Good Governance (kepemerintahan atau tata pemerintahan yang
baik). Good Governance merupakan proses penyelenggara
kekuasaan dalam menyediakan barang dan jasa publik. Rosidin
(Safrijal et al., 2016) Prinsip-prinsip Good Governance antara
lain adalah prinsip partisipasi (participation), penegakan hukum
(rule of law), transparansi (transparency), daya tanggap
(responsiveness), berorientasi pada consensus (consensus
orientation), keadilan (equity), efektif dan efesiensi
(effectiveness and efficiency), akuntabilitas (accountability), visi
strategis (strategic vision).
Kesimpulan
Pelayanan Publik menjadi suatu tolak ukur kinerja
pemerintah yang paling kasat mata, Masyarakat dapat langsung
menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan publik
34