Page 39 - Public Service
P. 39

2.  Pembatasan prosedur. Prosedur harus dirancang sependek
                     mungkin,  dengan  demikian  konsep  one  stop  shop
                     benarbenar diterapkan.
                 3.  Kejelasan tata cara pelayanan. Tata cara pelayanan harus
                     didesain  sesederhana  mungkin  dan  dikomunikasikan
                     kepada masyarakat pengguna jasa layanan.
                 4.  Minimalisasi  pesyaratan  pelayanan.  Persyaratan  dalam
                     mengurus pelayanan harus dibatasi sesedikit mungkin dan
                     sebanyak yang benar-benar diperlukan.
                 5.  Kejelasan  kewenangan.  Kewenangan  pegawai  yang
                     melayani  masyarakat  pengguna  jasa  pelayanan  harus
                     dirumuskan sejelas mungkin dengan membuat bagan tugas
                     dan distribusi kewenangan.
                 6.  Transparansi  biaya.  Biaya  pelayanan  harus  ditetapkan
                     seminimal mungkin dan setransparan mungkin.
                 7.  Kepastian jadwal dan durasi pelayanan. Jadwal dan durasi
                     pelayanan juga harus pasti, sehingga masyarakat memiliki
                     gambaran yang jelas dan tidak resah.
                 8.  Minimalisasi formulir. Formulir-formulir harus dirancang
                     secara efisien, sehingga akan dihasilkan formulir komposit
                     (satu  formulir  yang  dapat  diapkai  untuk  berbagai
                     keperluan).
                 9.  Maksimalisasi     masa     berlakunya     izin.    Untuk
                     menghindarkan  terlalu  seringnya  masyarakat  mengurus
                     izin, maka masa berlakunya izin harus ditetapkan selama
                     mungkin.
                 10.  Kejelasan  hak  dan  kewajiban  provides  dan  customers.
                     Hak-hak dan kewajibankewajiban bagi providers maupun
                     customers harus  dirumuskan  secara  jelas, dan dilengkapi
                     dengan sanksi serta ketentuan ganti rugi.
                 11.  Efektivitas  penanganan  keluhan.  Pelayanan  yang  baik
                     sedapat mungkin harus menghindarkan terjadinya keluhan.


               32
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44