Page 39 - Public Service
P. 39
2. Pembatasan prosedur. Prosedur harus dirancang sependek
mungkin, dengan demikian konsep one stop shop
benarbenar diterapkan.
3. Kejelasan tata cara pelayanan. Tata cara pelayanan harus
didesain sesederhana mungkin dan dikomunikasikan
kepada masyarakat pengguna jasa layanan.
4. Minimalisasi pesyaratan pelayanan. Persyaratan dalam
mengurus pelayanan harus dibatasi sesedikit mungkin dan
sebanyak yang benar-benar diperlukan.
5. Kejelasan kewenangan. Kewenangan pegawai yang
melayani masyarakat pengguna jasa pelayanan harus
dirumuskan sejelas mungkin dengan membuat bagan tugas
dan distribusi kewenangan.
6. Transparansi biaya. Biaya pelayanan harus ditetapkan
seminimal mungkin dan setransparan mungkin.
7. Kepastian jadwal dan durasi pelayanan. Jadwal dan durasi
pelayanan juga harus pasti, sehingga masyarakat memiliki
gambaran yang jelas dan tidak resah.
8. Minimalisasi formulir. Formulir-formulir harus dirancang
secara efisien, sehingga akan dihasilkan formulir komposit
(satu formulir yang dapat diapkai untuk berbagai
keperluan).
9. Maksimalisasi masa berlakunya izin. Untuk
menghindarkan terlalu seringnya masyarakat mengurus
izin, maka masa berlakunya izin harus ditetapkan selama
mungkin.
10. Kejelasan hak dan kewajiban provides dan customers.
Hak-hak dan kewajibankewajiban bagi providers maupun
customers harus dirumuskan secara jelas, dan dilengkapi
dengan sanksi serta ketentuan ganti rugi.
11. Efektivitas penanganan keluhan. Pelayanan yang baik
sedapat mungkin harus menghindarkan terjadinya keluhan.
32