Page 35 - Public Service
P. 35

sesuai  dengan  haknya.  Kegiatan  pelayanan  publik  yang
               diselenggarakan  oleh  pemerintah  kepeda  masyarakat  meliputi
               banyak  hal  yang  menyangkut  semua  kebutuhan  masyarakat
               (Moenir, 2015).
                     Pelayanan publik menurut Undang-undang No. 25 Tahun
               2009  ialah  kegiatan  atau  rangakaian  kegiatan  dalam  rangka
               pemenuhan  kebutuhan  pelayanan  sesuai  dengan  peraturan
               perungang-undangan  bagi  setiap  warga  negara  dan  penduduk
               atas  barang,  atau  jasa  atas  pelayanan  administrasi  yang
               disediakan  oleh  penyelenggaraan  pelayanan  publik  untuk
               memenuhi  kebutuhan  masyarakat  umum  atau  memeberikan
               dukungan  terhadap  upaya  meningkatkan  kenikmatan  dan
               kemudahan  bagi  seluruh  masyarakat.  di  dalam  hukum
               administrasi negara indonesia istilah Pelayanan Publik diartikan
               sebagai  segala  kegiatan pelayanan  yang  dilakukan  oleh  intansi
               pemerintah  sebagai  upaya  pemenuhan  kebutuhan  orang,
               masyarakat,  intansi  pemerintah  dan  badan  hukum  maupun
               sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
                     Pelayanan  publik  oleh  Kemenpan  No.  63/2003  terbagi
               kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
                 1.  Kelompok  Pelayanan  Administrasi  yaitu  pelayanan  yang
                     menghasilkan  berbagai  bentuk  dokumen  formal  yang
                     dibutuhkan oleh publik.
                 2.  Kelompok  Pelayanan  Barang  yaitu  pelayanan  yang
                     menghasilkan    berbagai    bentuk/jenis   barang   yang
                     digunakan oleh publik.
                 3.  Kelompok  Pelayanan  Jasa  yaitu  pelayanan  yang
                     menghasilkan    berbagai    bentuk/jenis   barang   yang
                     dibutuhkan oleh publik.







               28
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40