Page 35 - Public Service
P. 35
sesuai dengan haknya. Kegiatan pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah kepeda masyarakat meliputi
banyak hal yang menyangkut semua kebutuhan masyarakat
(Moenir, 2015).
Pelayanan publik menurut Undang-undang No. 25 Tahun
2009 ialah kegiatan atau rangakaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perungang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, atau jasa atas pelayanan administrasi yang
disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat umum atau memeberikan
dukungan terhadap upaya meningkatkan kenikmatan dan
kemudahan bagi seluruh masyarakat. di dalam hukum
administrasi negara indonesia istilah Pelayanan Publik diartikan
sebagai segala kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh intansi
pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan orang,
masyarakat, intansi pemerintah dan badan hukum maupun
sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan publik oleh Kemenpan No. 63/2003 terbagi
kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
1. Kelompok Pelayanan Administrasi yaitu pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk dokumen formal yang
dibutuhkan oleh publik.
2. Kelompok Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang
digunakan oleh publik.
3. Kelompok Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang
dibutuhkan oleh publik.
28