Page 37 - Public Service
P. 37
Asas-Asas Pelayanan Publik
Asas-asas pelayanan publik menurut keputusan Menpan
Nomor 63/2003 sebagai berikut :
1. Transparasi, bersifat terbuka mudah dan dapat diakses
oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan
secara memadai serta mudah dimengerti
2. Akuntabilitas, dapat di pertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Kondisional, Sesuai dengan kondisi dan kemampuan
pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang
pada prinsip efisiensi dan efektivita
4. Partisipatif, medorong peran serta masyarakat dalam
menyelenggarakan pelayanan publik dan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak. Tidak diskriminasi dalam arti tidak
membedakan suku, ras, agama, golongan gender dan
status ekonomi.
6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberian dan
penerimaan pelayanan publik harus memenuhi hak dan
kewajiban masingmasing pihak.
Ada 4 (empat) ungsur penting dalam proses pelayanan
publik yaitu :
1. Penyediaan layanan, yaitu pihak yang dapat memberikan
suatu layanan tertentu kepada konsumen, baik berupa
layanan dalam bentuk penyediaan dan penyerahan barang
atau jasa.
2. Penerimaan layanan, yaitu mereka yang disebut sebagai
konsumen atau merekan yang menerima berbagai layanan
dari penyedia layanan.
30