Page 37 - Public Service
P. 37

Asas-Asas Pelayanan Publik

                     Asas-asas  pelayanan  publik  menurut  keputusan  Menpan
               Nomor 63/2003 sebagai berikut :
                 1.  Transparasi,  bersifat  terbuka  mudah  dan  dapat  diakses
                     oleh  semua  pihak  yang  membutuhkan  dan  disediakan
                     secara memadai serta mudah dimengerti
                 2.  Akuntabilitas,  dapat  di  pertanggungjawabkan  sesuai
                     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                 3.  Kondisional,  Sesuai  dengan  kondisi  dan  kemampuan
                     pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang
                     pada prinsip efisiensi dan efektivita
                 4.  Partisipatif,  medorong  peran  serta  masyarakat  dalam
                     menyelenggarakan  pelayanan  publik  dan  memperhatikan
                     aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
                 5.  Kesamaan  Hak.  Tidak  diskriminasi  dalam  arti  tidak
                     membedakan  suku,  ras,  agama,  golongan  gender  dan
                     status ekonomi.
                 6.  Keseimbangan  Hak  dan  Kewajiban.  Pemberian  dan
                     penerimaan  pelayanan  publik  harus  memenuhi  hak  dan
                     kewajiban masingmasing pihak.

                     Ada  4  (empat)  ungsur  penting  dalam  proses  pelayanan
               publik yaitu :
                 1.  Penyediaan layanan,  yaitu pihak  yang dapat memberikan
                     suatu  layanan  tertentu  kepada  konsumen,  baik  berupa
                     layanan dalam bentuk penyediaan dan penyerahan barang
                     atau jasa.
                 2.  Penerimaan  layanan,  yaitu  mereka  yang  disebut  sebagai
                     konsumen atau merekan yang menerima berbagai layanan
                     dari penyedia layanan.





               30
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42