Page 34 - Public Service
P. 34

Pengertian Manajemen Pelayanan Publik

                  Manajemen  Pelayanan  dapat  diartikan  sebagai  suatu
            proses  penerapan  ilmu  dan  seni  untuk  menyusun  rencana,
            mengimplementasikan      rencana,    mengkoordinasikan     dan
            menyelesaikan  aktivitas-aktivitas  pelayanan  demi  tercapainya
            tujuan-tujuan  pelayanan.  Pelayanan  publik  diartikan  sebagai
            pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat
            yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan
            aturan  pokok  dan  tata  cara  yang  telah  ditetapkan.  Dalam  era
            modernisasi,  pelayanan  publik  telah  menjadi  lembaga  dan
            profesi  yang  semakin  penting.  Ia  tidak  lagi  menjadi  aktivitas
            sambilan, tanpa  pandang hukum, gaji  dan jaminan sosial  yang
            memadai, sebagaiman telah terjadi dibanyak negara berkembang
            pada masa lalu. Sebagai profesi pelayanan publik berpijak pada
            prinsif-prinsif  profesionalisme  dan  etika  seperti  akuntabilitas,
            efektifitas,  efisiensi,  integritas,  netralitas  dan  keadilah  bagi
            semua penerima pelayanan. Sebagai sebuah lembaga pelayanan
            publik  harus  dapat  menjamin  keberlangsungan  administrasi
            negara  yang  melibatkan  pengembangan  kebijakan  pelayanan
            dan  pengelolaan  sumberdaya  yang  berasal  dari  dan  untuk
            kepentingan masyarakat.
                  Hak  atas  pelayanan  itu  sifatnya  sudah  universal,  berlaku
            terhadap siapa saja yang berkepentingan atas hak itu, dan oleh
            organisasi apapun  yang tugasnya menyelenggarakan pelayanan
            (Moenir,  2015).  Tugas  pelayanan  lebih  menekankan  kepada
            mendahulukan  kepentingan  umum,  mempermudah  urusan
            publik,  mempersikat  waktu  proses  pelayanan  urusan  public
            (Nurhadiyan  &  Yulistina,  2016).  Pelayanan  publik  adalah
            kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
            dengan  landasan  faktor  material  melalui  sistem,  prosedur,  dan
            metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan orang lain



                                                                        27
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39