Page 34 - Public Service
P. 34
Pengertian Manajemen Pelayanan Publik
Manajemen Pelayanan dapat diartikan sebagai suatu
proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana,
mengimplementasikan rencana, mengkoordinasikan dan
menyelesaikan aktivitas-aktivitas pelayanan demi tercapainya
tujuan-tujuan pelayanan. Pelayanan publik diartikan sebagai
pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat
yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan
aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Dalam era
modernisasi, pelayanan publik telah menjadi lembaga dan
profesi yang semakin penting. Ia tidak lagi menjadi aktivitas
sambilan, tanpa pandang hukum, gaji dan jaminan sosial yang
memadai, sebagaiman telah terjadi dibanyak negara berkembang
pada masa lalu. Sebagai profesi pelayanan publik berpijak pada
prinsif-prinsif profesionalisme dan etika seperti akuntabilitas,
efektifitas, efisiensi, integritas, netralitas dan keadilah bagi
semua penerima pelayanan. Sebagai sebuah lembaga pelayanan
publik harus dapat menjamin keberlangsungan administrasi
negara yang melibatkan pengembangan kebijakan pelayanan
dan pengelolaan sumberdaya yang berasal dari dan untuk
kepentingan masyarakat.
Hak atas pelayanan itu sifatnya sudah universal, berlaku
terhadap siapa saja yang berkepentingan atas hak itu, dan oleh
organisasi apapun yang tugasnya menyelenggarakan pelayanan
(Moenir, 2015). Tugas pelayanan lebih menekankan kepada
mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan
publik, mempersikat waktu proses pelayanan urusan public
(Nurhadiyan & Yulistina, 2016). Pelayanan publik adalah
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur, dan
metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan orang lain
27