Page 31 - Public Service
P. 31
secara teratur serta untuk memulai program peningkatan kualitas
berkelanjutan melalui akreditasi untuk mempertahankan atau
meningkatkan kepuasan pasien. Kementerian Kesehatan sebagai
pembuat kebijakan kesehatan bangsa di Indonesia harus:
1. Mampu memberikan peraturan dan pedoman pelaksanaan
untuk peralatan yang dibutuhkan serta dana untuk fasilitas
kesehatan dengan bantuan dari dinas kesehatan
provinsi/kabupaten. Dengan tidak adanya peraturan dan
pedoman pelaksanaan dari Kementerian Kesehatan akan
mengakibatkan ketidakpatuhan dengan organisasi
kesehatan terkait dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Menetapkan pembinaan kepada tenaga medis dalam
rangka meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga
medis serta memfasilitasi komunikasi dengan pasien
dan/atau keluarganya dengan menanamkan pedoman ke
dalam kurikulum kedokteran. Melalui sebuah pemahaman
tentang isu-isu penting dalam pengembangan komunikasi
dokter-pasien, perubahan akan diharapkan dalam sifat
hubungan dokter-pasien, yang akan meningkatkan tingkat
empati antara dokter dan pasien.
3. Lebih memperhatikan pendistribusian tenaga medis dan
fasilitas secara merata, terutama bagi mereka yang berada
di pedalaman. Ini hanya dapat dicapai oleh pemerintah
sepenuhnya berkoordinasi dengan dinas kesehatan
provinsi/kabupaten dan unit pemerintah lainnya (misalnya,
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dll)
sehingga tidak ada konflik atau redundansi antar program
di setiap unit pemerintahan.
24