Page 31 - Public Service
P. 31

secara teratur serta untuk memulai program peningkatan kualitas
               berkelanjutan  melalui  akreditasi  untuk  mempertahankan  atau
               meningkatkan kepuasan pasien. Kementerian Kesehatan sebagai
               pembuat kebijakan kesehatan bangsa di Indonesia harus:
                 1.  Mampu memberikan peraturan dan pedoman pelaksanaan
                     untuk peralatan yang dibutuhkan serta dana untuk fasilitas
                     kesehatan  dengan  bantuan  dari  dinas  kesehatan
                     provinsi/kabupaten.  Dengan  tidak  adanya  peraturan  dan
                     pedoman  pelaksanaan  dari  Kementerian  Kesehatan  akan
                     mengakibatkan     ketidakpatuhan    dengan     organisasi
                     kesehatan  terkait  dengan  peraturan  perundang-undangan
                     yang berlaku.
                 2.  Menetapkan  pembinaan  kepada  tenaga  medis  dalam
                     rangka meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga
                     medis  serta  memfasilitasi  komunikasi  dengan  pasien
                     dan/atau  keluarganya  dengan  menanamkan  pedoman  ke
                     dalam kurikulum kedokteran. Melalui sebuah pemahaman
                     tentang isu-isu penting dalam pengembangan komunikasi
                     dokter-pasien,  perubahan  akan  diharapkan  dalam  sifat
                     hubungan dokter-pasien, yang akan meningkatkan tingkat
                     empati antara dokter dan pasien.
                 3.  Lebih  memperhatikan  pendistribusian  tenaga  medis  dan
                     fasilitas secara merata, terutama bagi mereka yang berada
                     di  pedalaman.  Ini  hanya  dapat  dicapai  oleh  pemerintah
                     sepenuhnya  berkoordinasi  dengan  dinas  kesehatan
                     provinsi/kabupaten dan unit pemerintah lainnya (misalnya,
                     Kementerian Keuangan,  Kementerian Dalam Negeri, dll)
                     sehingga tidak ada konflik atau redundansi antar program
                     di setiap unit pemerintahan.







               24
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36