Page 28 - Public Service
P. 28
mengenai implementasi UHC mengungkapkan beberapa
masalah, seperti (Handayani et al., 2015):
Perbedaan komitmen antara manajemen dan penyedia
layanan kesehatan yang mengakibatkan rendahnya
kualitas layanan oleh dokter, perawat, dan tenaga
kesehatan
Proses awal administrasi UHC yang melelahkan
(panjang dan memakan waktu) karena kurangnya
sumber daya manusia serta birokrasi rumah sakit yang
kompleks.
Situasi ini terjadi karena prioritas utama Kementerian
Kesehatan adalah pemberdayaan masyarakat dan swasta. bidang
pembangunan kesehatan serta pemerataan sarana kesehatan dan
obat-obatan sesuai Rencana Strategis Kesehatan Tahun 2010–
2014 (Kementerian Kesehatan RI, 2010). Seringkali program
kesehatan yang dilaksanakan berdasarkan Renstra Kementerian
Kesehatan tidak memiliki pedoman yang komprehensif dan rinci
dalam pelaksanaan implementasi UHC (Website CHAMPS,
2014).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan, rumah sakit wajib melakukan
akreditasi untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Rumah
Sakit wajib melakukan akreditasi paling lambat 6 bulan setelah
SK perpanjangan izin habis dan 1 tahun setelah SK izin
operasional; namun, hingga saat ini, separuh dari seluruh rumah
sakit di Indonesia belum terakreditasi oleh standar nasional.
Rahma (Handayani et al., 2015) Selain itu, penilaian terhadap
standar akreditasi nasional tahun 2012 belum disesuaikan
dengan memasukkan standar akreditasi internasional dari Joint
21