Page 28 - Public Service
P. 28

mengenai  implementasi  UHC  mengungkapkan  beberapa
            masalah, seperti (Handayani et al., 2015):
                  Perbedaan  komitmen  antara  manajemen  dan  penyedia
                  layanan  kesehatan  yang  mengakibatkan  rendahnya
                  kualitas  layanan  oleh  dokter,  perawat,  dan  tenaga
                  kesehatan
                  Proses  awal  administrasi  UHC  yang  melelahkan
                  (panjang  dan  memakan  waktu)  karena  kurangnya
                  sumber daya manusia serta birokrasi rumah sakit  yang
                  kompleks.

                  Situasi  ini  terjadi  karena  prioritas  utama  Kementerian
            Kesehatan adalah pemberdayaan masyarakat dan swasta. bidang
            pembangunan kesehatan serta pemerataan sarana kesehatan dan
            obat-obatan  sesuai  Rencana  Strategis  Kesehatan  Tahun  2010–
            2014  (Kementerian  Kesehatan  RI,  2010).  Seringkali  program
            kesehatan yang dilaksanakan berdasarkan Renstra Kementerian
            Kesehatan tidak memiliki pedoman yang komprehensif dan rinci
            dalam  pelaksanaan  implementasi  UHC  (Website  CHAMPS,
            2014).
                  Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009
            tentang  Kesehatan,  Undang-Undang  Nomor  44  Tahun  2009
            tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
            1144/MENKES/PER/VIII/2010  tentang  Organisasi  dan  Tata
            Kerja  Kementerian  Kesehatan,  rumah  sakit  wajib  melakukan
            akreditasi  untuk  meningkatkan  kualitas  pelayanannya.  Rumah
            Sakit wajib melakukan akreditasi paling lambat 6 bulan setelah
            SK  perpanjangan  izin  habis  dan  1  tahun  setelah  SK  izin
            operasional; namun, hingga saat ini, separuh dari seluruh rumah
            sakit  di  Indonesia  belum  terakreditasi  oleh  standar  nasional.
            Rahma  (Handayani et al., 2015)  Selain  itu, penilaian  terhadap
            standar  akreditasi  nasional  tahun  2012  belum  disesuaikan
            dengan memasukkan standar akreditasi internasional dari Joint



                                                                        21
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33