Page 27 - Public Service
P. 27

pada  indeks  kepuasan  masyarakat  yang  diterima  oleh  para
               penerima pelayanan berdasarkan harapan dan kebutuhan mereka
               yang sebenarnya.

               Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Yang Strategis
                     Indonesia  awalnya  meluncurkan  program  Universal
               Health  Coverage  (UHC)  pada  awal  tahun  2014  sebagai  upaya
               untuk  menjamin  kondisi  kehidupan  yang  layak  bagi  seluruh
               warganya  melalui  jaminan  kesehatan  nasional.  Program  ini
               diamanatkan  oleh  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
               Indonesia  Tahun  1945  Pasal  28  dan  34  serta  sejalan  dengan
               program  World  Health  Organization  (WHO).  Namun,  sebagai
               bagian  dari  program  yang  memberikan  pelayanan  kesehatan,
               rumah sakit masih memiliki kendala seperti proses administrasi
               yang  memakan  waktu  mulai  dari  pendaftaran  hingga  proses
               pembayaran,  yang  mengakibatkan  ketidakpuasan  pasien  dan
               selanjutnya kualitas pelayanan rumah sakit yang buruk. Tujuan
               utama  dari  penulisan  adalah  untuk  menganalisis  dimensi-
               dimensi yang dibutuhkan oleh rumah sakit untuk meningkatkan
               mutu pelayanan rumah sakit agar dapat memenuhi stakeholders
               (yaitu manajemen rumah sakit, Kementerian Kesehatan sebagai
               pembuat  kebijakan  pemerintah,  akademisi,  dan  pasien)
               kebutuhan dan harapan.
                     Pemerintah  Indonesia  telah  berupaya  meningkatkan
               kualitas  pelayanan  rumah  sakit  melalui  peraturan  pelaksanaan
               UHC  di  Indonesia.  Namun,  ada  beberapa  peraturan  dan
               ketentuan  yang  tidak  lengkap,  yang  mengakibatkan  tidak
               dipatuhinya oleh organisasi kesehatan  yang terkait. Akibatnya,
               UHC  menghadapi  banyak  kendala,  seperti  proses  administrasi
               yang  panjang,  kurangnya  tenaga  medis  di  fasilitas  kesehatan,
               dan  kurangnya  infrastruktur  kesehatan.  Diskusi  antara  peneliti
               dari  Lembaga  Administrasi  Negara  dan  BPJS  Kesehatan



               20
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32