Page 40 - Public Service
P. 40
Akan tetapi jika muncul keluhan, maka harus dirancang
suatu mekanisme yang dapat memastikan bahwa keluhan
tersebut ditangani secara efektif sehingga permasalahan
yang ada dapat segera diselesaikan dengan baik.
Sepuluh Prinsip pelayanan publik diatur dalam keputusan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan publik.
1. Kesederhanaan; Proses pelayanan publik tidak berbelit-
belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan; 1). Pelaksanaan teknis dan administrative
pelayanan publik 2). Unit kerja/pejabata yang berwenang
dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan
penyelesaian keluhan atau persoalan sengketa dalam
pelaksanaan publik. 3). Rincian biaya pelayanan publik
dan tata cara pembayaran.
3. Kepastian waktu; Pelaksanaan pelayanan publik dapat
diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4. Akurasi; Produk pelayanan publik diterima dengan benar,
tepat dan sah.
5. Keamanan; Proses dan produk pelayanan publik
memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6. Tanggungjawab; Pimpinan penyelenggaraan pelayanan
publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian
keluhan/personal dalam pelaksanaan pelayanan publik.
7. Kelengkapan saran dan prasarana kerja, perlalatan kerja
dan pendukung lainnya yang memadai termasuk
penyedian saranan teknologi, telekomunikasi dan
informatika (teletematika).
33