Page 40 - Public Service
P. 40

Akan  tetapi  jika  muncul  keluhan,  maka  harus  dirancang
                  suatu mekanisme yang dapat memastikan bahwa keluhan
                  tersebut  ditangani  secara  efektif  sehingga  permasalahan
                  yang ada dapat segera diselesaikan dengan baik.

                  Sepuluh Prinsip pelayanan publik diatur dalam keputusan
            Menteri  Negara  Pemberdayaan  Aparatur  Negara  Nomor
            63/KEP/M.PAN/7/2003          Tentang      Pedoman       Umum
            Penyelenggaraan Pelayanan publik.
              1.  Kesederhanaan;  Proses  pelayanan  publik  tidak  berbelit-
                  belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.
              2.  Kejelasan;  1).  Pelaksanaan  teknis  dan  administrative
                  pelayanan publik 2). Unit kerja/pejabata yang berwenang
                  dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan
                  penyelesaian  keluhan  atau  persoalan  sengketa  dalam
                  pelaksanaan  publik.  3).  Rincian  biaya  pelayanan  publik
                  dan tata cara pembayaran.
              3.  Kepastian  waktu;  Pelaksanaan  pelayanan  publik  dapat
                  diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
              4.  Akurasi; Produk pelayanan publik diterima dengan benar,
                  tepat dan sah.
              5.  Keamanan;  Proses  dan  produk  pelayanan  publik
                  memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
              6.  Tanggungjawab;  Pimpinan  penyelenggaraan  pelayanan
                  publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas
                  penyelenggaraan      pelayanan      dan     penyelesaian
                  keluhan/personal dalam pelaksanaan pelayanan publik.
              7.  Kelengkapan  saran  dan  prasarana  kerja,  perlalatan  kerja
                  dan  pendukung  lainnya  yang  memadai  termasuk
                  penyedian  saranan  teknologi,  telekomunikasi  dan
                  informatika (teletematika).




                                                                        33
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45