Page 26 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 26

yang  tidak  memberikan  kebahagiaan  batiniah  dan
               berkembangnya  rasa  kehampaan.  Dewasa  ini  sedang
               berkembang kecenderungan untuk menata kehidupan yang
               berlandaskan  nilai-nilai  spiritual.  Kondisi  ini  telah
               mendorong kecenderungan berkembangnya bimbingan dan
               konseling yang berlandaskan spiritual atau religi.
                   Landasan  yuridis-formal  berkenaan  dengan  berbagai
               peraturan  dan  perundangan  yang  berlaku  di  Indonesia
               tentang  penyelenggaraan  bimbingan  dan  konseling,  yang
               bersumber  dari  Undang-Undang  Dasar,  Undang –  Undang,
               Peraturan  Pemerintah,  Keputusan  Menteri  serta  berbagai
               aturan  dan  pedoman  lainnya  yang  mengatur  tentang
               penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Indonesia.

               C.  Fungsi,  Prinsip,  Asas,  Dan  Tujuan  Bimbingan  Dan
                   Konseling

                   Bimbingan dan konseling sebagai sebuah proses adalah
               bagian  yang  yang  tak  terhindarkan  dalam  kehidupan
               manusia.  Hanya  manusia  yang  terbimbinglah  yang  akan
               dapat  menjalani  hidup  ini  dengan  baik.  Tanpa  proses
               bimbingan  yang  berkelanjutan  maka  pada  hakekatnya
               manusia  itu  sedang  menuju  kehancurannya  sendiri.  Oleh
               karena itu setidaknya dalam melakukan bimbingan tersebut
               seorang konselor harus  mampu memahami dan  menjalani
               proses  itu  dengan  memperhatikan  beberapa  hal  seperti
               fungsi,  prinsip,  asas  dan  tujuan  dari  bimbingan  dan
               konseling.
                   1.  Fungsi Bimbingan dan Konseling

                   Dalam proses bimbingan dan konseling, ada beberapa
               fungsi yang dapat dipahami tentang bagaimana semestinya,
               antara lain:




                                                         Huma Betang | 15
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31