Page 25 - Huma Betang Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah
P. 25
konselor harus mampu mengembangkan pengetahuan dan
teori tentang bimbingan dan konseling, baik berdasarkan
hasil pemikiran kritisnya maupun melalui berbagai bentuk
kegiatan penelitian.
Berkenaan dengan layanan bimbingan dan konseling
dalam konteks Indonesia, Prayitno (2003) memperluas
landasan bimbingan dan konseling dengan menambahkan
landasan paedagogis, landasan religius dan landasan
yuridis-formal.
Landasan paedagogis dalam layanan bimbingan dan
konseling ditinjau dari tiga segi, yaitu: (a) pendidikan
sebagai upaya pengembangan individu dan bimbingan
merupakan salah satu bentuk kegiatan pendidikan; (b)
pendidikan sebagai inti proses bimbingan dan konseling;
dan (c) pendidikan lebih lanjut sebagai inti tujuan layanan
bimbingan dan konseling.
Landasan religius dalam layanan bimbingan dan
konseling ditekankan pada tiga hal pokok, yaitu : (a) manusia
sebagai makhluk Tuhan; (b) sikap yang mendorong
perkembangan dari perikehidupan manusia berjalan ke arah
dan sesuai dengan kaidah-kaidah agama; dan (c) upaya yang
memungkinkan berkembang dan dimanfaatkannya secara
optimal suasana dan perangkat budaya (termasuk ilmu
pengetahuan dan teknologi) serta kemasyarakatan yang
sesuai dengan dan meneguhkan kehidupan beragama untuk
membantu perkembangan dan pemecahan masalah.
Ditegaskan pula oleh Moh. Surya (2006) bahwa salah satu
tren bimbingan dan konseling saat ini adalah bimbingan dan
konseling spiritual. Berangkat dari kehidupan modern
dengan kehebatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kemajuan ekonomi yang dialami bangsa-bangsa Barat yang
ternyata telah menimbulkan berbagai suasana kehidupan
14 | Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Kalimantan Tengah

